TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyebut rencana pemerintah menghapuskan harga DMO atau domestic market obligation batu bara patut ditolak. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi khawatir kebijakan itu akan berdampak pada naiknya tarif listrik.
Baca: PLN: Tarif Listrik Tidak Naik Sampai Tahun Depan
"Wacana tersebut pada akhirnya akan menjadi skenario secara sistematis untuk menaikkan tarif listrik pada konsumen," ujar Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 29 Juli 2018.
Tulus menilai rencana tersebut, bila ditinjau dari sisi kebijakan publik, adalah kemunduran. Sebab selama ini harga DMO batu bara ditetapkan pemerintah sebesar US$ 70 per metrik ton, bukan berdasarkan harga internasional.
"Jika wacana ini diterapkan maka artinya pemerintah lebih pro kepada kepentingan segelintir orang daripada kepentingan masyarakat luas yakni konsumen listrik," ujar Tulus. Dengan wacana tersebut ia menduga keuntungan eksportir batu bara akan melambung tinggi.
Sebelumnya pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bakal mencabut kebijakan wajib memasok kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation batu bara. Luhut beralasan pembatalan DMO dilakukan supaya bisa mendongkrak nilai ekspor batu bara guna menambah devisa untuk sekaligus mengamankan defisit transaksi berjalan yang terus membebani.
Selanjutnya, harga DMO akan diganti dengan harga internasional sebagaimana harga batu bara untuk ekspor. Pemerintah juga akan meminta industri batu bara untuk iuran dengan jumlah dana tertentu, sebagaimana dilakukan pada industri sawit. Dana iuran tersebut nantinya akan dikelola oleh sebuah lembaga (BLU) di bawah Kementerian Keuangan.
Menurut Tulus, formulasi pemerintah yang menganalogikan industri batu bara dengan industri sawit tidak elegan. Ia menilai formulasi itu malah merendahkan martabat PT Pembangkit Listrik Negara atau PLN. "Bagaimana tidak merendahkan martabat dan derajat PT PLN, jika eksistensi dan cash flow PT PLN harus bergantung dari dana iuran atau saweran industri batu bara?" kata dia.
Baca: PLN Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Akibat Melemahnya Rupiah
Karena itu YLKI mendesak agar Luhut membatalkan wacana tersebut demi kepentingan yang lebih besar dan lebih luas, yakni masyarakat selaku konsumen listrik di Indonesia. Dia mewanti-wanti agar pemerintah tidak membuat kebijakan yang pada akhirnya merugikan konsumen dan membuat tarif listrik naik. "Jangan sampai formulasi ini memberatkan finansial PT PLN, dan kemudian berdampak buruk pada pelayanan dan keandalan PT PLN kepada konsumen listrik," kata Tulus lagi.