TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pembinaan narapidana menjadi pekerja konstruksi, seperti tukang bangunan, tukang kayu (meubelair), dan tukang batu bersertifikat.
Baca: Menteri PUPR Jadi Pembawa Obor di Pawai Asian Games 2018
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kerja sama ini merupakan kelanjutan kerja sama sebelumnya pada 2012-2017, yang berhasil melatih narapidana di bidang konstruksi dan pengelolaan air limbah dan sampah sebanyak empat angkatan.
"Hasil kerja sama tersebut dibuktikan dengan dibangunnya sarana pengolahan air limbah atau sampah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang dan Salemba oleh peserta pelatihan," kata Basuki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.
Penandatanganan tersebut dilakukan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami. Selain melakukan penandatanganan kerja sama tersebut, Kementerian PUPR akan membangun fasilitas rumah susun bagi para petugas atau pegawai Lapas Nusakambangan.
Basuki mengatakan target kerja sama ini direncanakan tidak hanya menyasar warga binaan pemasyarakatan yang telah menjalani dua per tiga dari masa tahanan atau narapidana yang mendapatkan bebas bersyarat (klien), tapi juga ditujukan bagi para petugas pemasyarakatan. Saat ini, terdapat 173.367 warga binaan dan 44.252 klien yang tersebar di semua lapas di Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin mengatakan, dengan keterampilan yang dimiliki, warga binaan akan mendapat kesempatan bekerja pada proyek konstruksi, termasuk yang dibangun Kementerian. Selama masa tahanan, narapidana yang mendapatkan sertifikat tetap diberikan ruang praktik, yakni membangun prasarana-sarana yang ada di sekitar lapas.
"Bagi yang telah bebas bersyarat, dapat dimanfaatkan untuk membangun fasilitas sosial atau fasilitas umum. Bisa pula bekerja di badan usaha konstruksi," kata Syarif dalam keterangan yang sama.
Syarif menjelaskan, warga binaan yang bersertifikat akan tercatat dalam database Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. Database ini merupakan basis informasi bagi semua badan usaha jasa konstruksi yang memerlukan tenaga terampil.
Baca: Menteri PUPR: Progres Flyover Manahan di Solo Sudah 45 Persen
Program ini tidak hanya memenuhi amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 yang mewajibkan tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat, tapi juga akan meningkatkan kesejahteraan dan pola hidup warga binaan pada saat mereka kembali ke lingkungan kerja.
Dalam acara tersebut, digelar pula penyerahan sertifikat pekerja konstruksi kepada 32 narapidana Lapas Nusakambangan dan 100 narapidana LP Cipinang dari PUPR. Pemberian sertifikat menandakan mereka telah lulus mengikuti pelatihan dan telah diuji kompetensinya sebagai tukang batu, tukang kayu (meubelair), dan bangunan umum.