Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Jelaskan Pihak yang Kena Tarif PNBP 0 Rupiah

Reporter

image-gnews
Layar yang menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pandangan akhir Pemerintah pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis , 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Layar yang menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pandangan akhir Pemerintah pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis , 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atau Sri Mulyani mengatakan revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disahkan kemarin menjadi landasan pemerintah memberi tarif nol rupiah atau nol persen. Ia mengatakan pemberian tarif nol rupiah itu bisa dilakukan dalam kondisi tertentu untuk aspek-aspek keadilan.

Baca juga: DPR Sahkan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak

"Pemihakan yang selama ini kita tidak bisa dilakukan apabila menggunakan undang-undang yang lama," ujar Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 27 Juli 2018.

Pihak yang bisa diberi tarif nol rupiah antara lain masyarakat tidak mampu, kelompok pelajar dan mahasiswa, penyelenggara kegiatan sosial, serta usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, keadaan di luar kemampuan wajib bayar, dan dalam keadaan seperti bencana.

"Jadi kondisi yang tidak memungkinkan untuk wajib bayar melakukan kewajibannya," ujar Sri Mulyani. "Kami memiliki landasan yang jauh lebih kuat dengan undang-undang ini, karena secara eksplisit memandatkan pada pemerintah."

Beleid itu juga, menurut dia, adalah jawaban atas tuduhan segelintir orang yang menyebut PNBP hanya untuk memunguti duit dari masyarakat. Dengan beleid ini, aspek regulator dan akuntabilitasnya menjadi lebih jelas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengesahkan RUU PNBP. Beleid itu akan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997.

Sri Mulyani mengatakan revisi undang-undang tersebut adalah inisiatif dari pemerintah mengingat beleid sebelumnya sudah terlalu usang lantaran disusun sekitar 20 tahun yang lalu. Undang-undang itu dibuat sebelum adanya Undang-Undang Keuangan Negara.

Dampaknya, pemerintah kesulitan dari sisi konsistensi, antara Undang-Undang PNBP dan Undang-Undang Keuangan Negara, yang menjadi undang induk dalam pengelolaan keuangan negara. Yang paling kentara adalah di definisi. Beleid sebelumnya belum memisahkan PNBP dengan dana hibah.

Sri Mulyani menganggap beleid baru itu penting lantaran PNBP adalah salah satu komponen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Jumlahnya setiap tahun juga terus bergerak," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji

8 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji

Para hakim akan melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan saat aksi cuti massal pekan depan.


Jokowi soal Deflasi 5 Bulan Beruntun: Dicek Betul, karena Tak Ada Hambatan Transportasi atau Daya Beli Berkurang

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo ditemui di Istana Merdeka Jakarta, 21 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi soal Deflasi 5 Bulan Beruntun: Dicek Betul, karena Tak Ada Hambatan Transportasi atau Daya Beli Berkurang

Presiden Jokowi angkat bicara soal angka deflasi beruntun beberapa bulan terakhir ini.


Arsjad Rasjid Bersyukur Wapres dan Menkeu Masih Mengakuinya sebagai Ketua Kadin: Alhamdulillah

20 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Arsjad Rasjid Bersyukur Wapres dan Menkeu Masih Mengakuinya sebagai Ketua Kadin: Alhamdulillah

Arsjad Rasjid bersyukur dirinya masih diakui oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua Umum Kadin.


Sri Mulyani Janji Pemerintah Beri Beasiswa Santri sampai Gelar Doktor di Sektor Ekonomi Syariah

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Bagus Pribadi
Sri Mulyani Janji Pemerintah Beri Beasiswa Santri sampai Gelar Doktor di Sektor Ekonomi Syariah

Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji pemerintah akan memberikan beasiswa untuk para santri hingga mendapat gelar doktor di sektor ekonomi syariah


Realisasi KUR Syariah Rp 16,7 Triliun, Sri Mulyani: Perluasan Akses Pembiayaan UMKM

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC) di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Realisasi KUR Syariah Rp 16,7 Triliun, Sri Mulyani: Perluasan Akses Pembiayaan UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi KUR Syariah mencapai Rp 16,7 triliun pada September 2024.


Ma'ruf Amin Sebut Arsjad Rasjid Masih Ketua Kadin

1 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin Sebut Arsjad Rasjid Masih Ketua Kadin

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut Arsjad Rasjid sebagai Ketua Kadin.


Polemik Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Sufmi Dasco Janjikan Dikaji Lagi

1 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Polemik Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Sufmi Dasco Janjikan Dikaji Lagi

Menanggapi sorotan publik, Sufmi Dasco menyatakan bahwa tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR akan dibahas dalam rapat mendatang.


Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

1 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Begini respons pakar hukum Universitas Udayana (Unud).


Azwar Anas: Kemenpan RB Siapkan Berbagai Kebutuhan Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan peluncuran Portal Aksesi OECD di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Azwar Anas: Kemenpan RB Siapkan Berbagai Kebutuhan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menepis pertanyaan tentang kelanjutan dirinya di pemerintahan.


MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

2 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menyebut Menkeu Sri Mulyani sudah menandatangani rencana kenaikan gaji pokok hakim.