Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Jelaskan Pihak yang Kena Tarif PNBP 0 Rupiah

Reporter

image-gnews
Layar yang menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pandangan akhir Pemerintah pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis , 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Layar yang menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pandangan akhir Pemerintah pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis , 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atau Sri Mulyani mengatakan revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disahkan kemarin menjadi landasan pemerintah memberi tarif nol rupiah atau nol persen. Ia mengatakan pemberian tarif nol rupiah itu bisa dilakukan dalam kondisi tertentu untuk aspek-aspek keadilan.

Baca juga: DPR Sahkan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak

"Pemihakan yang selama ini kita tidak bisa dilakukan apabila menggunakan undang-undang yang lama," ujar Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 27 Juli 2018.

Pihak yang bisa diberi tarif nol rupiah antara lain masyarakat tidak mampu, kelompok pelajar dan mahasiswa, penyelenggara kegiatan sosial, serta usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, keadaan di luar kemampuan wajib bayar, dan dalam keadaan seperti bencana.

"Jadi kondisi yang tidak memungkinkan untuk wajib bayar melakukan kewajibannya," ujar Sri Mulyani. "Kami memiliki landasan yang jauh lebih kuat dengan undang-undang ini, karena secara eksplisit memandatkan pada pemerintah."

Beleid itu juga, menurut dia, adalah jawaban atas tuduhan segelintir orang yang menyebut PNBP hanya untuk memunguti duit dari masyarakat. Dengan beleid ini, aspek regulator dan akuntabilitasnya menjadi lebih jelas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengesahkan RUU PNBP. Beleid itu akan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997.

Sri Mulyani mengatakan revisi undang-undang tersebut adalah inisiatif dari pemerintah mengingat beleid sebelumnya sudah terlalu usang lantaran disusun sekitar 20 tahun yang lalu. Undang-undang itu dibuat sebelum adanya Undang-Undang Keuangan Negara.

Dampaknya, pemerintah kesulitan dari sisi konsistensi, antara Undang-Undang PNBP dan Undang-Undang Keuangan Negara, yang menjadi undang induk dalam pengelolaan keuangan negara. Yang paling kentara adalah di definisi. Beleid sebelumnya belum memisahkan PNBP dengan dana hibah.

Sri Mulyani menganggap beleid baru itu penting lantaran PNBP adalah salah satu komponen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Jumlahnya setiap tahun juga terus bergerak," ujarnya.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Hadiri Pertemuan AIIB di Mesir, Bahas Perubahan Iklim dan Investasi Transisi Energi

4 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Sri Mulyani Hadiri Pertemuan AIIB di Mesir, Bahas Perubahan Iklim dan Investasi Transisi Energi

Sri Mulyani mengatakan AIIB memiliki peran penting sebagai katalisator dalam mendesain berbagai instrumen pembiayaan.


Kejar Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.309,9 Triliun pada 2024, Ini 5 Strategi Kemenkeu

21 jam lalu

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa bersama narasumber lain saat Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Selasa (26/9/2023). ANTARA/Imamatul Silfia
Kejar Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.309,9 Triliun pada 2024, Ini 5 Strategi Kemenkeu

Kementerian Keuangan menyiapkan lima strategi dalam memperkuat penerimaan perpajakan pada 2024. Apa saja strategi yang dijalankan?


Rencana Single Salary untuk ASN, Menpan RB Azwar Anas: Masih Dikaji Mendalam

22 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas di acara Town Hall Meeting Transformasi Riset dan Inovasi Menuju Indonesia Emas 2024 di Auditorium Gedung BJ Habibie, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.Foto: Maria Fransisca Lahur
Rencana Single Salary untuk ASN, Menpan RB Azwar Anas: Masih Dikaji Mendalam

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan soal rencana penerapan skema gaji tunggal atau single salary bagi ASN masih dikaji.


Arkeolog Sesalkan Kebakaran Museum Nasional, Kaitkan dengan Museum Bahari

1 hari lalu

Polisi memperketat pengamanan di Museum Nasional pada Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Arkeolog Sesalkan Kebakaran Museum Nasional, Kaitkan dengan Museum Bahari

Kebakaran Museum Nasional Indonesia pada 16 September 2023 menyisakan banyak cerita.


Terpopuler: Jokowi Resmi Larang TikTok Shop Jualan hingga Warga Rempang Gugat Jokowi

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, memberikan keterangan pers di Istana Merdeka usai rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo soal aturan e-commerce pada Senin, 25 September 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Terpopuler: Jokowi Resmi Larang TikTok Shop Jualan hingga Warga Rempang Gugat Jokowi

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa kemarin 26 September 2023, dimulai Presiden Jokowi menata aturan social commerce.


Terkini: Jokowi Minta Kasus Rempang Diselesaikan Secara Kekeluargaan, TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jualan

1 hari lalu

Ratusan buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Senin (25/09). Selain menuntut kenaikan upah, massa juga menyampaikan dukungan kepada masyarakat Rempang, Kota Batam. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Terkini: Jokowi Minta Kasus Rempang Diselesaikan Secara Kekeluargaan, TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jualan

Terkini: Presiden Jokowi minta kasus Pulau Rempang diselesaikan secara kekeluargaan, TikTok Shop resmi dilarang untuk berjualan.


Terkini: Jokowi Kumpulkan Menteri Rapat Terbatas soal Perniagaan Elektronik, ASN Wajib Bersikap Netral Hadapi Situasi Politik

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat ini digelar setelah diunggahnya video saat Presiden memperingatkan kabinetnya terkait penanganan Covid-19. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terkini: Jokowi Kumpulkan Menteri Rapat Terbatas soal Perniagaan Elektronik, ASN Wajib Bersikap Netral Hadapi Situasi Politik

Presiden Jokowi mengumpulkan para menteri dalam rapat terbatas di Istana Merdeka bahas social commerce.


Sri Mulyani Ungkap Nilai Pembangunan Gedung Istana Negara IKN Rp 1,34 Triliun

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno (tengah), Menkeu Sri Muyani (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sri Mulyani Ungkap Nilai Pembangunan Gedung Istana Negara IKN Rp 1,34 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Proyek Pembangunan Gedung Istana Negara beserta Lapangan Upacara bernilai anggaran Rp 1,34 triliun.


Pemerintah Naikkan Target Penerimaan Bea Cukai 2024 jadi Rp 320 Triliun, Realistis?

4 hari lalu

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Naikkan Target Penerimaan Bea Cukai 2024 jadi Rp 320 Triliun, Realistis?

Pemerintah menaikkan target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan. Apakah target itu realistis mengingat penerimaan bea cukai per Agustus 2023 tengah menurun?


Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

4 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

Penerimaan bea cukai per Agustus 2023 disebut mengalami penurunan karena hilirisasi. Ini penjelasannya.