Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Bakal Hapus Aplikasi 227 Fintech Peer to Peer Lending Ilegal

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, mendengarkan penjelasan dari Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (kiri) dan Dirut Mandiri Capital Indonesia Eddi Danusaputro (dua dari kiri) saat mengunjungi booth Mandiri di arena Indonesia Fintech Festival & Conference 2016 di Indonesia Convention Exhibition, BSD City Serpong, Tangerang Selatan, Banten, 30 Agustus 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, mendengarkan penjelasan dari Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (kiri) dan Dirut Mandiri Capital Indonesia Eddi Danusaputro (dua dari kiri) saat mengunjungi booth Mandiri di arena Indonesia Fintech Festival & Conference 2016 di Indonesia Convention Exhibition, BSD City Serpong, Tangerang Selatan, Banten, 30 Agustus 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan sebanyak 227 platform financial technologies (fintech) peer to peer lending tak berizin. Menurut dia, sebanyak 227 platform tersebut dimiliki oleh 155 developer atau perusahaan.

Baca juga: 2018, OJK Targetkan 160 Fintech P2P Kantongi Izin

"Jadi masing-masing developer bisa memiliki 3-5 platform," kata Tongam saat mengelar konferensi pers mengenai fintech peer to peer lending tak berizin di Kantor OJK, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018.

Pada 19 Februari 2018 dan 25 Juli 2018, OJK memanggil seluruh perusahaan fintech yang tidak memiliki izin. Dalam kesempatan itu, OJK mengimbau seluruh perusahaan yang dipanggil untuk segera mendaftar kepada OJK mengenai kegiatan usahanya.

Tongam memastikan seluruh 227 platform yang tidak terdaftar tersebut akan dihapus dari aplikasi Google Play. Keputusan itu diberikan karena perusahaan tersebut tak segera mendaftar dan memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Yang tidak terdaftar harus menghentikan aktivitas dan harus dihapus dari aplikasi," kata Tongam yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan ini.

Tongam mengatakan untuk mencabut fintech ilegal, OJK berkoordinasi dengan Google Indonesia, Bareskrim Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, OJK tengah menjajaki permintaan kepada bank untuk membekukan rekening perusahaan fintech yang tidak terdaftar.

Adapun menurut data OJK, sudah ada sebanyak 63 perusahaan fintech peer to peer yang kini telah terdaftar dan berizin. Dari jumlah tersebut sejak 2016 kemarin telah melakukan penyaluran dana kredit kepada nasbah hingga Rp 6 triliun pada Juni 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

1 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

4 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

4 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

5 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN