TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melakukan penyesuaian tunjangan kinerja pegawai Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas. Salah satu pertimbangannya adalah adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Lemhanas.
Baca: Tunjangan Kinerja PNS, Rp 1-30 Jutaan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional pada 17 Juli 2018.
Menurut perpres ini, pegawai di lingkungan Lemhanas, selain mendapat penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan mendapat tunjangan kinerja setiap bulan. “Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan November 2017,” demikian bunyi Pasal 5 perpres tersebut.
Baca: Emoh Bahas Gaji PNS, Menteri Ini Persoalkan Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja itu akan dibedakan berdasarkan kelas jabatan setiap pegawai. Tunjangan terendah diberikan kepada kelas jabatan 1 dengan nilai Rp 1.968.000 per bulan. Sementara yang paling tinggi untuk kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000 per bulan.
"Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, menurut perpres ini, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di Lembaga Ketahanan Nasional," demikian seperti dikutip dari siaran pers Sekretariat Kabinet, Selasa, 24 Juli 2018. Jika dikalkulasi, artinya Gubernur Lemhanas akan mengantongi duit tunjangan Rp 43.627.500 setiap bulan.
Berdasarkan beleid tersebut, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja itu akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja itu akan diatur dalam Peraturan Gubernur Lemhanas.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian disebutkan dalam Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2018 yang telah diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 18 Juli lalu itu.
Simak berita menarik lain terkait dengan tunjangan kinerja hanya di Tempo.co.