Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasib Pegawai Honorer, Menpan Janji Tak Mau Langgar Undang-undang

image-gnews
Ratusan Perawat honorer saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, 16 Maret 2017. Dalam aksinya mereka meminta DPR RI memperhatikan nasib honorer Perawat dan tenaga kerja sukarela yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan untuk diperlakukan sama seperti tenaga honorer Bidan dan tenaga medis yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ratusan Perawat honorer saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, 16 Maret 2017. Dalam aksinya mereka meminta DPR RI memperhatikan nasib honorer Perawat dan tenaga kerja sukarela yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan untuk diperlakukan sama seperti tenaga honorer Bidan dan tenaga medis yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan telah berdiskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan 11 kementerian terkait soal permasalahan pegawai honorer kategori dua alias K2. "Kami sepakat untuk menyelesaikan persoalan itu secara bertahap dan tidak melanggar Undang-udang. Tadi secara politis telah kami sepakati," ujar Asman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.


Baca: MenPAN-RB Telusuri Data Siluman Pegawai Honorer

Namun Asman tidak mau menceritakan secara detail ihwal solusi yang telah disepakati. Sebab rapat kerja gabungan tersebut dilakukan secara tertutup. Yang pasti penyelesaian itu akan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan negara.

Secara teknis, Asman mengatakan kementeriannya akan melakukan verifikasi dan validasi data pegawai honorer K2. Sehingga nantinya tidak adala lagi penggelembungan data seperti sebelumnya

"Mudah-mudahan dengan ada kesepakatan ini nanti saya bisa menyusun langkah-langkah teknisnya dengan keputusan Menteri Keuangan," ujar Asman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah verifikasi, data tersebut akan dibenturkan dengan Undang-undang Guru, UU Kesehatan dan UU Aparatur Sipil Negara. Berikutnya akan dibedakan para pegawai honorer yang bisa mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil, yang akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, maupun tidak diangkat.

"Nah itu yang karena tertutup jadi saya enggak bisa menyampaikan secara teknis sekarang, karena saya harus mem-follow up secara teknis, detail dengan kementerian terkait," kata Asman lagi.


Baca: Disebut Menahan Gaji Pegawai Honorer, Ini Kata Sekretaris Menpora

Menurut Asman, persoalan pegawai honorer K2 bukanlah barang baru. Persoalan itu telah terjadi sejak tahun 2005 dan belum juga rampung meski sempat ada solusi dari pemerintah. "Masih menyisakan masalah yaitu adanya lebih dari 430 ribu orang yang masih menganggap dirinya itu merupakan bagian dari K2 yang tidak diselesaikan," ujar Asman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Instruksikan Seluruh Kementerian Terintegrasi dengan INA Digital per Mei 2024

2 hari lalu

Presiden Jokowi memberi sambutan sebelum menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Jokowi Instruksikan Seluruh Kementerian Terintegrasi dengan INA Digital per Mei 2024

Presiden Jokowi meminta layanan yang mengintegrasikan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, kepolisian, bantuan sosial, dan keimigrasian - segera selesai.


Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

4 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

Peraturan pencairan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. Kapan cair THR pensiunan?


Terpopuler: Cuti Ayah 60 Hari Bagi ASN yang Istrinya Melahirkan, Jokowi Kebut Pembangunan IKN

13 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Terpopuler: Cuti Ayah 60 Hari Bagi ASN yang Istrinya Melahirkan, Jokowi Kebut Pembangunan IKN

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 14 Maret 2023, dimulai dari cuti 60 hari yang akan didapatkan ASN pria untuk mendampingi istri melahirkan.


Kala Rencana Pemerintah Perbolehkan Jabatan ASN Diisi Personel TNI-Polri Menuai Sorotan

14 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kala Rencana Pemerintah Perbolehkan Jabatan ASN Diisi Personel TNI-Polri Menuai Sorotan

Rencana pemerintah memperbolehkan jabatan ASN diisi oleh personel TNI-Polri dinilai berpotensi menimbulkan kompetisi yang tidak sehat.


Syarat TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat

14 hari lalu

Syarat TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat

Dalam rancangan beleidyang membahas manajemen ASN, salah satunya mengatur TNI dan Polri bakal mengisi jabatan ASN di instansi pusat. Apa syaratnya?


Menpan RB Yakin Penataan Tenaga Honorer Kelar Tahun ini

14 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Yakin Penataan Tenaga Honorer Kelar Tahun ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, optimistis penataan tenaga honorer akan selesai tahun ini.


Menpan RB Bilang Pemerintah akan Beri ASN Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan, Apa Alasannya?

14 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Bilang Pemerintah akan Beri ASN Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan, Apa Alasannya?

Cuti mendampingi istri yang melahirkan menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.


Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan: 32 Jam 30 Menit dalam Sepekan

18 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas ditemui di Kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan: 32 Jam 30 Menit dalam Sepekan

Azwar Anas menyebut jam kerja instansi Pemerintah dan pegawai ASN selama Ramadan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023


Siapa Saja Pejabat ASN yang Pertama Dipindah ke IKN?

29 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Siapa Saja Pejabat ASN yang Pertama Dipindah ke IKN?

Pada tahap pertama, sebanyak 6.000 ASN akan dipindahkan ke IKN pada tahun ini.


Kemenkeu Buka Suara soal Biaya Operasional 6.000 ASN yang Akan Pindah ke IKN

29 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenkeu Buka Suara soal Biaya Operasional 6.000 ASN yang Akan Pindah ke IKN

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal biaya operasional ASN yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.