Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Dorong Penerapan Online Single Submission di Daerah

Reporter

Editor

Anisa Luciana

image-gnews
Pelaku usaha mencoba sistem Online Single Submission atau OSS alias Perizinan Online Terpadu di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018. TEMPO/Tony Hartawan
Pelaku usaha mencoba sistem Online Single Submission atau OSS alias Perizinan Online Terpadu di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat Menteri Dalam Negeri Kepada Gubernur Nomor 503/4032/SJ dan kepada Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia Nomor 503/4033/SJ tanggal 28 Juni 2018 tentang Kesiapan PTSP Daerah dalam menghadapi implementasi sistem online single submission (OSS).

Baca juga: Sistem Perizinan Online Single Submission Temui Banyak Kendala

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil langkah cepat dalam menghadapi implementasi OSS melalui penyederhanaan jenis pelayanan perizinan dan non perizinan dan membentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Provinsi.

"Pemerintah Daerah perlu menyiapkan fasilitas dalam menghadapi penerapan OSS, meliputi koneksi internet, aplikasi pelayanan perizinan, ketersediaan dan kemampuan SDM, hingga alat atau fasilitas pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan," ujar Bahtiar dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu, 22 Juli 2018.

Baca juga: BKPM Tingkatkan Koordinasi Pusat dan Daerah Dukung Sistem OSS

Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayan (Ditjen Bina Adwil) Kemendagri Sugiarto mengungkapkan, pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS.

"Pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, mengatur cara mengakses laman OSS, yakni dengan cara memasukkan NIK," ucap Sugiarto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi pelaku usaha perorangan, dalam melakukan pendaftaran harus memasukkan data yang mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat tempat tinggal, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 22 ayat 1 huruf a dan b pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018. Adapun bagi pelaku usaha non perorangan, NIK yang harus dimasukkan adalah NIK penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 22 ayat 2 huruf k.

Baca juga: 60 Kabupaten Disebut Belum Siap Terapkan Online Single Submission

Dijelaskan Sugiarto lebih jauh, NIK yang digunakan dalam melakukan pendaftaran OSS adalah NIK yang menjadi syarat pendaftaran peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu diatur pada Pasal 22 ayat 3 PP 24/2018.

NIK tersebut telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kemendagri yang bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang tersambung antara tempat pelayanan dengan Data Center Kemendagri.

"Kemendagri berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan OSS (online single submission). Disamping memberikan hak akses, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil juga memberikan pelayanan bagi calon pelaku usaha yang akan memutakhirkan data kependudukan, seperti pindah alamat, mengganti status dari belum kawin menjadi kawin, dan sebagainya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Sugiarto.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

30 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

49 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Terkini: Kisruh UKT Pakai Pinjol Ini Kata Dirjen Dikti, 43 Kampus Ini Kerja Sama Pembayaran UKT dengan Pinjol Danacita

28 Januari 2024

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Terkini: Kisruh UKT Pakai Pinjol Ini Kata Dirjen Dikti, 43 Kampus Ini Kerja Sama Pembayaran UKT dengan Pinjol Danacita

Dirjen Dikti Kemendikbudristek Nizam angkat bicara soal kisruh pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui pinjaman online (Pinjol).


Luhut Sebut Tom Lembong Tak Bisa Selesaikan Sistem OSS, Ekonom: Ada Miskoordinasi

28 Januari 2024

Thomas Lembong dan  Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA
Luhut Sebut Tom Lembong Tak Bisa Selesaikan Sistem OSS, Ekonom: Ada Miskoordinasi

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) menanggapi pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menyerang balik Tom Lembong.


Terbitkan 7,1 Juta Nomor Induk Berusaha Via OSS, BKPM: Didominasi Usaha Mikro Kecil

31 Desember 2023

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Terbitkan 7,1 Juta Nomor Induk Berusaha Via OSS, BKPM: Didominasi Usaha Mikro Kecil

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan sebanyak 7.146.105 nomor induk berusaha (NIB).


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.