Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Dorong Penerapan Online Single Submission di Daerah

Reporter

Editor

Anisa Luciana

image-gnews
Pelaku usaha mencoba sistem Online Single Submission atau OSS alias Perizinan Online Terpadu di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018. TEMPO/Tony Hartawan
Pelaku usaha mencoba sistem Online Single Submission atau OSS alias Perizinan Online Terpadu di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat Menteri Dalam Negeri Kepada Gubernur Nomor 503/4032/SJ dan kepada Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia Nomor 503/4033/SJ tanggal 28 Juni 2018 tentang Kesiapan PTSP Daerah dalam menghadapi implementasi sistem online single submission (OSS).

Baca juga: Sistem Perizinan Online Single Submission Temui Banyak Kendala

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil langkah cepat dalam menghadapi implementasi OSS melalui penyederhanaan jenis pelayanan perizinan dan non perizinan dan membentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Provinsi.

"Pemerintah Daerah perlu menyiapkan fasilitas dalam menghadapi penerapan OSS, meliputi koneksi internet, aplikasi pelayanan perizinan, ketersediaan dan kemampuan SDM, hingga alat atau fasilitas pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan," ujar Bahtiar dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu, 22 Juli 2018.

Baca juga: BKPM Tingkatkan Koordinasi Pusat dan Daerah Dukung Sistem OSS

Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayan (Ditjen Bina Adwil) Kemendagri Sugiarto mengungkapkan, pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS.

"Pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, mengatur cara mengakses laman OSS, yakni dengan cara memasukkan NIK," ucap Sugiarto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi pelaku usaha perorangan, dalam melakukan pendaftaran harus memasukkan data yang mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat tempat tinggal, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 22 ayat 1 huruf a dan b pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018. Adapun bagi pelaku usaha non perorangan, NIK yang harus dimasukkan adalah NIK penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 22 ayat 2 huruf k.

Baca juga: 60 Kabupaten Disebut Belum Siap Terapkan Online Single Submission

Dijelaskan Sugiarto lebih jauh, NIK yang digunakan dalam melakukan pendaftaran OSS adalah NIK yang menjadi syarat pendaftaran peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu diatur pada Pasal 22 ayat 3 PP 24/2018.

NIK tersebut telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kemendagri yang bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang tersambung antara tempat pelayanan dengan Data Center Kemendagri.

"Kemendagri berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan OSS (online single submission). Disamping memberikan hak akses, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil juga memberikan pelayanan bagi calon pelaku usaha yang akan memutakhirkan data kependudukan, seperti pindah alamat, mengganti status dari belum kawin menjadi kawin, dan sebagainya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Sugiarto.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

9 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

5 September 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi menerima penghargaan sebagai pemenang Tim Pengendali Inflasi Daerah oleh Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

Jokowi menunjuk 10 penjabat atau Pj gubernur untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya per 5 September 2023. Berikut profil mereka.


EKSKLUSIF: Blak-blakan Heru Budi Soal Penilaian terhadap Penjabat Gubernur Jakarta

28 Agustus 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Tempo/Tony Hartawan
EKSKLUSIF: Blak-blakan Heru Budi Soal Penilaian terhadap Penjabat Gubernur Jakarta

Heru Budi ungkap alasannya selama ini enggan beberkan hasil evaluasi di Kementerian Dalam Negeri


PPP Pindahkan Arsul Sani dari Komisi III ke Komisi II DPR, Apa Tugas dan Siapa Mitra Kerjanya Sekarang?

25 Agustus 2023

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Jaka/rni
PPP Pindahkan Arsul Sani dari Komisi III ke Komisi II DPR, Apa Tugas dan Siapa Mitra Kerjanya Sekarang?

PPP memindahkan Arsul Sani dari Komisi III ke Komisi II DPR. Apa tugas dan mitra kerjanya saat ini, antara lain KPU dan Bawaslu.


Minat Jadi Satpol PP? Begini Cara Pendaftaran dan Berkas yang Harus Disiapkan

21 Agustus 2023

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Minat Jadi Satpol PP? Begini Cara Pendaftaran dan Berkas yang Harus Disiapkan

Begini persyaratan dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar Satpol PP. Perhatikan tahapan seleksinya.


Tito Karnavian Puji Teknologi Kapal Phinisi Bulukumba, Diakui UNESCO

13 Agustus 2023

Seorang pekerja memahat bagian bawah kapal Phinisi di pusat pembuatan Phinisi Tana Beru, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, 7 Maret 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Tito Karnavian Puji Teknologi Kapal Phinisi Bulukumba, Diakui UNESCO

Tito Karnavian memuji Kabupaten Bulukumba sebagai daerah yang istimewa karena selain mempunyai laut indah juga ahli membuat kapal Phinisi.


Kemendagri: Seluruh Pekerja Harus Ikut Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

28 Juli 2023

Kemendagri: Seluruh Pekerja Harus Ikut Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kemendagri mendorong pemerintah daerah memastikan para pekerja di wilayahnya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Bahlil Curhat Dana Minim Online Single Submission: Seperti Avanza Rusak, Beda dengan Peduli Lindungi hingga..

9 Juni 2023

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (tengah) didampingi jajarannya memberi keterangan kepada wartawan terkait perkembangan investasi tahun 2022, di Jakarta, Senin, 26 September 2022. Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Indonesia tahun ini menargetkan investasi yang masuk sebesar Rp 1.200 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Bahlil Curhat Dana Minim Online Single Submission: Seperti Avanza Rusak, Beda dengan Peduli Lindungi hingga..

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia curhat soal anggaran i Online Single Submission yang kecil.


Kemendagri Buka Pendaftaran KTP Digital di Taman Mini

7 Juni 2023

Kemendagri Buka Pendaftaran KTP Digital di Taman Mini

Aktivasi aplikasi identitas kependudukan digital secara gratis berlangsung di booth Ditjen Dukcapil.