TEMPO.CO, Jakarta - Selain menolak Pertamina jual aset, Federasi Serikat Pekerja menuntut pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM. Unjuk rasa "Aksi Bela Pertamina", digelar di depan Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BACA: Tolak Wacana Pertamina Jual Aset, Serikat Pekerja Tuntut 6 Hal
"Tambahkan subsudi BBM atau naikkan harga BBM sesuai harga keekonomian," kata kata Kepala Bidang Hubungan Kelembagaan, Media, dan Komunikasi Serikat Pekerja, Hendra Tria Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018.
Dalam keterangannya, Hendra menyampaikan bahwa sejak April 2016, harga BBM khusus penugasan yaitu premium dan solar tidak mengalami kenaikan. Kedua jenis BBM ini memang terus disubsidi pemerintah sehingga bisa dijual di harga, masing-masing Rp6.450 per liter dan Rp5.150 per liter.
Masalahnya, harga Crude Oil atau minyak mentah terus mengalami kenaikan hingga ke level US$ 70 per barrel. Lalu kurs rupiah juga sudah mencapai Rp 14.500 per dollar Amerika Serikat. Walhasil, beban yang harus ditanggung Pertamina untuk mempertahankan harga premium dan solar ini semakin besar. "Ini membuat Pertamina rugi," tuturnya.
BACA: Wacana Pertamina Jual Aset, Ini Kekhawatiran Serikat Pekerja
Adapun "Aksi Bela Pertamina" dilakukan hari ini dengan melibatkan ratusan anggota serikat pekerja. Mereka melakukan long march dari Kantor Pusat Pertamina ke Kementerian BUMN dan ESDM. Salah satu yang mendorong aksi ini terjadi yaitu munculnya wacana dari direksi Pertamina untuk menjual sejumlah aset perusahaan guna meningkatkan kinerja portofolio bisnis.
Hendra menambahkan, kerugian yang dialami Pertamina ini otomatis akan berdampak pada kemampuan Pertamina dalam menyediakan stok BBM. Selain itu, kondisi Pertamina ini juga bertentangan dengan Undang-Undang BUMN. yang melarang perusahaan negara untuk merugi.
Terakhir, serikat pekerja menuntut agar Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018 Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, segera dibatalkan. Melalui aturan ini, wilayah kerja Migas bisa digarap oleh Pertamina maupun perusahaan asing. "Ini tidak mencerminkan keberpihakan pada kepentingan rakyat," kata Hendra.
Baca berita tentang Pertamina jual aset lainnya di Tempo.co.