TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan tidak ada pertemuan khusus dengan Menteri BUMN Rini Soemarno, terkait penunjukan dirinya sebagai Komisaris AP I. "Yang pasti bahwa tentu ada tim yang untuk dan atas nama ibu menteri, tentu mereka mempelajari, menyeleksi sampai pada keputusannya seperti itu kan," ujar Ngabalin di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.
BACA: Ali Mochtar Ngabalin Ditunjuk Jadi Komisaris AP I
Sehingga kata dia, pengangkatan dirinya sebagai Komisaris AP I adalah kewenangan Rini sepenuhnya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai anggota Dewan Komisaris di perusahaan BUMN itu justru sebelum menjabat di Kantor Staf Kepresidenan.
Kementerian BUMN sebelumnya mengumumkan perubahan susunan komisaris PT Angkasa Pura I (Persero). Ada tiga nama baru yang menduduki posisi Komisaris, yaitu Djoko Sasono, Tri Budi Satriyo, dan Ali Mochtar Ngabalin, menggantikan tiga pejabat komisaris sebelumnya.
Corporate Communication Senior Manager Awaluddin mengatakan Djoko Sasono diangkat menjadi Komisaris Utama perusahaan menggantikan Andi Widjajanto yang sebelumnya diangkat menjadi Komisaris Utama Angkasa Pura I pada 4 April 2017.
“Sementara Tri Budi Satriyo diangkat menjadi Anggota Dewan Komisaris menggantikan Boy Syahril Qamar yang telah menjabat sebagai Komisaris Independen Angkasa Pura I sejak 7 April 2014,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Juli 2018.
Ali Mochtar Ngabalin diangkat menjadi Anggota Dewan Komisaris menggantikan Selby Nugraha Rahman yang telah menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris Angkasa Pura I sejak 25 Oktober 2015. Sementara itu, Anandy Wati yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris sejak 7 April 2014, ditetapkan menjadi Komisaris Independen.
BACA: Ali Mochtar Ngabalin Sarankan PA 212 Gabung ke Partai Politik
Ali Mochtar Ngabalin merupakan seorang politisi dari Partai Golkar yang pada Mei 2018 lalu sempat diangkat sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi.
Awaluddin menjelaskan pengangkatan dan pemberhentian komisaris ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor SK-210MBU/07/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I (Persero) tanggal 19 Juli 2018.
Baca berita tentang Ali Mochtar Ngabalin lainnya di Tempo.co.