TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara akhirnya menjelaskan ihwal beredarnya Surat Menteri BUMN nomor S-427/MBU/06/2018 tertanggal 29 Juni 2018 tentang Pertamina . Surat itu tentang "Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan Keuangan PT Pertamina (Persero)."
Baca juga: Rini Soemarno Restui Rencana Pertamina Lepas Sejumlah Aset
Deputi Bidang Usaha Industri Strategis, Pertambangan dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyebut isi surat tersebut bukanlah soal penjualan aset Pertamina. "Yang dimaksud bukan penjualan aset Pertamina. Namun meminta Pertamina bila diperlukan melakukan pengkajian bersama dengan Dewan Komisaris untuk mengusulkan opsi-opsi terbaik yang nantinya akan diajukan melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 18 Juli 2018.
Dalam surat yang ditandatangani Menteri BUMN Rini Soemarno itu dinyatakan bahwa ia menyetujui sejumlah rencana aksi korporasi PT Pertamina (Persero) mempertahankan kondisi kesehatan keuangan perseroan. "Menunjuk surat tanggal 6 Juni perihal permohonan izin prinsip aksi korporasi tanggal 6 juni 2018 dan surat direksi Pertamina tanggal 28 Mei perihal kondisi keuangan Pertamina year to date April 2018, menyetujui secara prinsip rencana direksi untuk melakukan tindakan untuk mempertahankan dan menyelamatkan kesehatan keuangan perseroan," kata Rini dikutip dari surat tersebut.
Beberapa aksi yang dimaksud, berdasarkan surat tersebut, antara lain share down aset-aset hulu selektif dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis, termasuk tidak terbatas pada participating interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain. "Dan mencari mitra kredibel, serta diupayakan memperoleh nilai strategis lain, seperti akses ke aset hulu di negara lain."
Aksi berikutnya adalah spin off bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMP).
Rini juga merestui perusahaan energi pelat merah itu untuk melakukan investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBM umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop. Serta, perseroan diperkenankan melakukan peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan dengan tidak mengurangi esensi dari tujuan awal.
Berita lain: Kasus Penjualan Aset Pertamina, Bareskrim: Melanggar 2 Peraturan
Untuk itu, Rini meminta direksi Pertamina agar secara simultan menyiapkan kajian komprehensif atas tindakan-tindakan korporasi yang dimaksud. "Dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut Direksi dan Dewan Komisaris agar meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam surat tersebut.