TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyetujui sejumlah rencana aksi korporasi PT Pertamina (Persero) untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan perseroan. Salah satunya, langkah untuk melepas sejumlah asetnya.
Baca: Lima Syarat dari Menteri Rini untuk Jadi Bos BUMN
Hal tersebut termaktub dalam surat Menteri BUMN yang beredar, nomor S-427/MBU/06/2018 tertanggal 29 Juni 2018, tentang "Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan Keuangan PT Pertamina (Persero)".
"Menunjuk surat tanggal 6 Juni perihal permohonan izin prinsip aksi korporasi tanggal 6 juni 2018 dan surat direksi Pertamina tanggal 28 Mei perihal kondisi keuangan Pertamina year to date April 2018, menyetujui secara prinsip rencana direksi untuk melakukan tindakan untuk mempertahankan dan menyelamatkan kesehatan keuangan perseroan," kata Rini dikutip dari surat tersebut.
Baca: Tol Trans Jawa Selesai Akhir Tahun, Rini: Saya Mau Nyupir Sendiri dari Merak
Beberapa aksi yang dimaksud, berdasarkan surat tersebut, antara lain share down aset-aset hulu selektif dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis, termasuk tidak terbatas pada participating interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain. "Dan mencari mitra kredibel, serta diupayakan memperoleh nilai strategis lain, seperti akses ke aset hulu di negara lain."
Aksi berikutnya adalah Spin off bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMP).
Rini juga merestui perusahaan energi pelat merah itu untuk melakukan investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBM umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop. Serta, perseroan diperkenankan melakukan peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan dengan tidak mengurangi esensi dari tujuan awal.
Untuk itu, Rini meminta direksi agar secara simultan menyiapkan kajian komprehensif atas tindakan-tindakan korporasi yang dimaksud. "Dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut Direksi dan Dewan Komisaris agar meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam surat tersebut.
Hingga laporan ini ditulis, PT Pertamina belum dapat dikonfirmasi terkait surat dari Menteri Rini Soemarno tersebut. Juru bicara Pertamina Adiatma Sardjito belum menjawab sambungan telepon dan pesan pendek yang dikirim oleh Tempo.