Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zona Operasi Ojek Online Berpotensi Masuk Peraturan Daerah

image-gnews
Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat menertibkan ojek <i>online</i> yang parkir sembarangan di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. TEMPO/Subekti.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat menertibkan ojek online yang parkir sembarangan di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan bersikukuh mengarahkan pengaturan layanan transportasi roda dua berbasis aplikasi atau ojek online pada pemerintah daerah. Pasal terkait keamanan dan ketertiban dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dianggap bisa mengatur aspek sederhana, seperti wilayah operasi ojek daring.

Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Syafrin Liputo, mengaku sempat menerima konsultasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tengah merancang peraturan gubernur, terkait transportasi roda dua. "Nanti diatur seperti soal zona hijau, atau zona merah tempat dia (ojek online) dilarang beroperasi," kata Syafrim pada Tempo, Rabu 18 Juli 2018.

Pemberian zona, menurut dia, memungkinkan untuk diatur pemda asalkan untuk meminimalisir potensi konflik antar pengemudi daring dan konvensional. Aspek lain, seperti tarif dan kuota, belum bisa diatur karena bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca: Ojek Online Berunjukrasa Saat Asian Games Dibuka, Tuntutannya?

"Yang dilarang adalah melegalkan motor sebagai angkutan umum. Kalau menertibkan, bisa di skala (peraturan) kepala daerah," tuturnya.

Kepala Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jatim, Triana, tak ingin membeberkan isi rancangan Pergub yang disusun pihaknya. Namun, dia memastikan draft tersebut dibahas bersama dengan perwakilan dari perusahaan aplikasi dan para pengemudi. "Ada rapat koordinasi pada Kamis (kemarin)," ujarnya saat dihubungi.

Adapun Pemda Jawa Barat belum menentukan sikap lantaran khawatir dengan potensi silang aturan antara perda dan UU No. 22/2009. Kepala Dishub Jabar, Dedi Taufik, sempat meminta kejelasan dari pemerintah pusat. "Ditentukan dulu roda dua itu transportasi atau bukan. Bagaimana ke daerah sementara kita punya UU tentang Lalu Lintas, itu juga jangan dilanggar."

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, mengatakan munculnya perda penertiban ojek online bisa dengan mudah diperkarakan. Apalagi, Mahkamah Konstitusi sudah menolak melegalkan motor sebagai angkutan umum dalam uji materi UU No.22/2009.

Baca: Ojek Online Akan Demo di Asian Games, Siap jika Ditindas Aparat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jelas-jelas dilarang hukum, kalau pemda buat aturan terkait ya bisa dipidanakan oleh pihak di luar ojek online," ucap Alvin.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, justru melihat potensi korupsi dan suap jika pemda menyusun aturan khusus terkait angkutan daring. "Bayangkan ada nego dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan perwakilan transportasi entah online atau konvensional terkait isi perda itu."

Menurut dia, pengawasan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) adalah solusi tunggal mengingat ojek online sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Namun, opsi itu tak kunjung diambil pemerintah dengan dalih tingginya kecelakaan jalan akibat motor.

Ketua Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Igun Wicaksono, memastikan persatuan pengemudi tak akan berhenti menuntut perlindungan hukum dari pemerintah. Pasalnya, unjuk rasa pengemudi dari dua perusahaan aplikasi Indonesia, yakni Grab dan Go-Jek, tak pernah mendapat kejelasan.

Igun menyebut  pengendara ojek online akan kembali berdemo pada awal perhelatan Asian Games di Jakarta dan Palembang, bulan depan, agar mendapat perhatian pemerintah. "Hingga saat ini tarif ojek online yang diturunkan sepihak oleh aplikator menjadi Rp 1200 - Rp. 1600 per kilometer. Pengemudi harus memaksakan diri bekerja antara 12-18 jam sehari," tuturnya.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengaku belum mendengar rencana penertiban roda dua melalui perda. "Saya coba diskusikan dulu secara internal ya," katanya pada Tempo.

YOHANES PASKALIS PAE DALE | AHMAD FIKRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menjelang Mudik Lebaran 2024, Simak 5 Hal Ini

14 jam lalu

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Menjelang Mudik Lebaran 2024, Simak 5 Hal Ini

Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik Lebaran pada H-2 atau 8 April 2024


Keamanan dan Kelancaran Jalur Mudik, Begini Pengecekan yang Sudah Dilakukan Kemenhub

16 jam lalu

Pemudik bersiap memasukkan barang bawaannya kedalam bagasi bus di Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 Maret 2024. Sebagian warga memilih untuk mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan dan lonjakan penumpang serta tingginya harga tiket saat puncak arus mudik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Keamanan dan Kelancaran Jalur Mudik, Begini Pengecekan yang Sudah Dilakukan Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut telah melakukan pengecekan jalur mudik darat, laut, dan udara menjelang lebaran tahun ini.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Seleksi Angkutan Mudik, Kelaikan Bus Bisa Dicek Melalui Aplikasi MitraDarat

2 hari lalu

Pemudik membawa barang bawaanya saat akan menaiki bus mudik gratis menuju Sumatera Barat di Lapangan Parkir Jantung Sehat, Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade, memberangkatkan 50 bus mudik gratis bertajuk 'Pulang Basamo 2024' dengan total 2.500 pemudik yang akan menuju Sumatera Barat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seleksi Angkutan Mudik, Kelaikan Bus Bisa Dicek Melalui Aplikasi MitraDarat

Aplikasi MitraDarat bisa dipakai untuk menyeleksi bus mudik. Kesiapan kendaraan bisa dinilai dari kelengkapan perizinannya.


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

2 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

5 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

7 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Skema THR Ojol dan Kurir, Kapan Dibayarkan?

8 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Skema THR Ojol dan Kurir, Kapan Dibayarkan?

Ojek online atau ojol dan kurir akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kapan THR dibayarkan?


Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojek Online, Ini Respons Gojek

9 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojek Online, Ini Respons Gojek

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojek online memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya termasuk pengemudi.


Asosiasi Pekerja Dukung Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

9 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Asosiasi Pekerja Dukung Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojol wajib memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.