Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zona Operasi Ojek Online Berpotensi Masuk Peraturan Daerah

image-gnews
Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat menertibkan ojek <i>online</i> yang parkir sembarangan di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. TEMPO/Subekti.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat menertibkan ojek online yang parkir sembarangan di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan bersikukuh mengarahkan pengaturan layanan transportasi roda dua berbasis aplikasi atau ojek online pada pemerintah daerah. Pasal terkait keamanan dan ketertiban dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dianggap bisa mengatur aspek sederhana, seperti wilayah operasi ojek daring.

Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Syafrin Liputo, mengaku sempat menerima konsultasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tengah merancang peraturan gubernur, terkait transportasi roda dua. "Nanti diatur seperti soal zona hijau, atau zona merah tempat dia (ojek online) dilarang beroperasi," kata Syafrim pada Tempo, Rabu 18 Juli 2018.

Pemberian zona, menurut dia, memungkinkan untuk diatur pemda asalkan untuk meminimalisir potensi konflik antar pengemudi daring dan konvensional. Aspek lain, seperti tarif dan kuota, belum bisa diatur karena bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca: Ojek Online Berunjukrasa Saat Asian Games Dibuka, Tuntutannya?

"Yang dilarang adalah melegalkan motor sebagai angkutan umum. Kalau menertibkan, bisa di skala (peraturan) kepala daerah," tuturnya.

Kepala Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jatim, Triana, tak ingin membeberkan isi rancangan Pergub yang disusun pihaknya. Namun, dia memastikan draft tersebut dibahas bersama dengan perwakilan dari perusahaan aplikasi dan para pengemudi. "Ada rapat koordinasi pada Kamis (kemarin)," ujarnya saat dihubungi.

Adapun Pemda Jawa Barat belum menentukan sikap lantaran khawatir dengan potensi silang aturan antara perda dan UU No. 22/2009. Kepala Dishub Jabar, Dedi Taufik, sempat meminta kejelasan dari pemerintah pusat. "Ditentukan dulu roda dua itu transportasi atau bukan. Bagaimana ke daerah sementara kita punya UU tentang Lalu Lintas, itu juga jangan dilanggar."

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, mengatakan munculnya perda penertiban ojek online bisa dengan mudah diperkarakan. Apalagi, Mahkamah Konstitusi sudah menolak melegalkan motor sebagai angkutan umum dalam uji materi UU No.22/2009.

Baca: Ojek Online Akan Demo di Asian Games, Siap jika Ditindas Aparat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jelas-jelas dilarang hukum, kalau pemda buat aturan terkait ya bisa dipidanakan oleh pihak di luar ojek online," ucap Alvin.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, justru melihat potensi korupsi dan suap jika pemda menyusun aturan khusus terkait angkutan daring. "Bayangkan ada nego dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan perwakilan transportasi entah online atau konvensional terkait isi perda itu."

Menurut dia, pengawasan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) adalah solusi tunggal mengingat ojek online sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Namun, opsi itu tak kunjung diambil pemerintah dengan dalih tingginya kecelakaan jalan akibat motor.

Ketua Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Igun Wicaksono, memastikan persatuan pengemudi tak akan berhenti menuntut perlindungan hukum dari pemerintah. Pasalnya, unjuk rasa pengemudi dari dua perusahaan aplikasi Indonesia, yakni Grab dan Go-Jek, tak pernah mendapat kejelasan.

Igun menyebut  pengendara ojek online akan kembali berdemo pada awal perhelatan Asian Games di Jakarta dan Palembang, bulan depan, agar mendapat perhatian pemerintah. "Hingga saat ini tarif ojek online yang diturunkan sepihak oleh aplikator menjadi Rp 1200 - Rp. 1600 per kilometer. Pengemudi harus memaksakan diri bekerja antara 12-18 jam sehari," tuturnya.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengaku belum mendengar rencana penertiban roda dua melalui perda. "Saya coba diskusikan dulu secara internal ya," katanya pada Tempo.

YOHANES PASKALIS PAE DALE | AHMAD FIKRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

2 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.


Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

2 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan


Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

3 hari lalu

Sejumlah pemudik dari Program Mudik Gratis Kemenhub tiba di Terminal Tipe 2 Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 6 April 2024. TEMPO/SEPTHIA ITU
Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.


Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

5 hari lalu

Truk pengangkut memberangkatkan sepeda motor peserta Mudik Gratis Sepeda Motor Lebaran 2024 dari Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, kembali ke daerah perantauan, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.


Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

5 hari lalu

Antrean kendaraan pemudik menunggu masuk kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Senin, 8 April 2024 dini hari. H-2 Lebaran 2024 Pelabuhan Merak masih dipadati oleh pemudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jumlah pemudik via Pelabuhan Merak dan Ciwandan mengalami kenaikan drastis mencapai 65 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.


Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

5 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.


Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

6 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

10 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

10 hari lalu

Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

Kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik lebaran diduga karena sopir mengantuk.