TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan suku bunga penjaminan di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat untuk periode 18 Juli hingga 17 September 2018 sebesar 25 basis poin (bps). Keputusan ini diambil setelah Dewan Komisioner LPS mengadakan rapat pada 16 Juli 2018.
"Evaluasi dan penetapan bunga penjaminan rupiah dan valuta asing di Bank Umum dan rupiah di BPR," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dalam konferensi pers di Kantor LPS, Gedung Equity Tower, Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juli 2018.
Baca juga: Per Mei 2018, Simpanan di Bank Umum Naik Menjadi Rp 5.415 T
Dengan penetapan ini, maka LPS memutuskan suku bunga penjaminan untuk rupiah di Bank Umum menjadi 6,25 persen dan Valas 1,5 persen. Lalu, suku bunga penjaminan untuk rupiah BPR menjadi 8,75 persen. 'Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang mulai menunjukkan kenaikan secara gradual," kata Halim.
Perubahan ini, kata Halim, juga merupakan bentuk penyesuaian atas perkembangan kondisi pasar keuangan. Tujuannya agar kondisi stabilitas sistem keuangan Indonesia bisa tetap dijaga, pasca kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia sebelumnya. "Ke depan LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap suku bunga perbankan," ujarnya.
Simak pula: Dorong Pencapaian Laba, BNI Genjot Kredit Tumbuh Hingga 15 Persen
Halim menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga penjaminan antara bank dan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut otomatis tidak termasuk dalam jaminan bank. Untuk itu, perbankan diwajibkan memberitahukan informasi ini kepada seluruh nasabahnya.
Selain itu, LPS meminta perbankan lebih memperhatikan ketentuan suku bunga penjaminan ini dalam aktivitas penghimpunan dana nasabah. Menurut Halim, bank-bank harus terus memperhatikan likuiditas ke depan. "Sehingga, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," kata Halim.