TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio). Caranya dengan melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan, penyempurnaan berbagai aturan perpajakan, serta peningkatan kapasitas organisasi.
Baca: Dirjen Pajak: Pengenaan Pajak Harta Warisan Masih Wacana
"Pemerintah akan terus meningkatkan penerimaan perpajakan untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Sri Mulyani saat berpidato dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa, 17 Juli 2018. Hal itu disampaikan saat memberikan tanggapan atas pendapat mengenai perpajakan yang disampaikan fraksi-fraksi di DPR atas laporan kinerja APBN 2017.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan melakukan intensifikasi, ekstensifikasi, penegakan hukum, pemeriksaan, dan penagihan pajak. Hal ini dilakukan sembari terus melakukan reformasi perpajakan baik terkait aspek Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Teknologi Informasi (TI). Selain itu, pemerintah akan melakukan evaluasi dan perbaikan atas proses bisnis dan tata usaha perpajakan.
Baca: Turunkan PPh Final, Sri Mulyani Berharap UMKM Patuh Bayar Pajak
Pemerintah, kata Sri Mulyani, juga secara terus menerus berupaya agar target penerimaan pajak dapat tercapai. "Salah satunya melalui kerjasama internasional dalam rangka menghimpun data melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AoEI)," ucapnya.
Selain itu, dalam rangka pembenahan realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kementerian Keuangan bakal melakukan evaluasi dan pengembangan atas sistem informasi, penguatan fungsi pengawasan, penegasan objek PNBP, serta tugas dan fungsi pengelola PNBP.
"Dalam rangka perumusan kebijakan terkait PNBP, pemerintah melakukan beberapa upaya antara lain melakukan evaluasi atas regulasi tarif PNBP secara berkala, memantau potensi PNBP pada Kementerian/Lembaga, serta melakukan konsultasi publik sebelum penyusunan dan penetapan kebijakan baru," kata Sri Mulyani.
Pada 2017, tax ratio pajak nonmigas adalah 8,1 persen, sedangkan tax ratio pajak nonmigas plus PPh migas adalah 8,4 persen.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan sebelumnya menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak hingga akhir 2018 bisa menyentuh level 17-18 persen. "Dengan begitu pendapatan negara cukup aman bisa 100 persen," ujar Robert di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pekan lalu.
Keyakinannya itu ditunjang dengan fakta bahwa hingga akhir semester I 2018, pertumbuhan penerimaan pajak bisa mencapai 14 persen. "Itu kan angka yang cukup bagus ketimbang tahun lalu." Kata Robert, penerimaan pajak pada semester I 2018 mencapai Rp 581,54 triliun atau sekitar 40,84 persen dari target penerimaan pajak tahun ini yaitu Rp 1.424 triliun.