Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PLN Hentikan Sementara Proyek PLTU Riau 1 Akibat Kasus Suap

image-gnews
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 20 September 2017. TEMPO/Tony Hartawan
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 20 September 2017. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir mengatakan perusahaan bakal menghentikan sementara proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Provinsi Riau atau PLTU Riau 1. Penghentian sementara ini, kata Sofyan, berkaitan dengan adanya kasus hukum yang merintangi PLTU Riau 1.

Baca:
Suasana Penggeledahan Rumah Dirut PLN Terkait Suap Eni Saragih
OTT Eni Saragih, KPK Sesalkan Ada Suap di Proyek PLTU Riau

"Karena ada proses hukum kita hentikan sementara, karena ini ada di letter of intent (kesepakatan)," kata Sofyan saat mengelar konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 16 Juli 2018.

Sebelumnya, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih dan bos Apag Group Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Energi DPR diduga menerima suap sebesar total Rp 4,8 milliar atau 2,5 persen dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1. Terkait kasus ini, rumah Dirut PLN Sofyan Basir sempat digeledah KPK, pada Ahad, 15 Juli 2018.

Sofyan mengatakan dirinya belum mengetahui penghentian sementara proyek senilai US$ 900 juta itu akan dilakukan sampai kapan. Yang jelas, kata dia, penghentian akan dilakukan hingga ada status hukum yang pasti mengenai kasus suap tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sofyan juga menjelaskan bahwa pembangunan proyek PLTU Riau 1 selama ini dikerjakan oleh konsorsium yang terdiri dari beberapa perusahaan. "Dari proyek ini PLN memiliki sebanyak 51 persen saham dan sisanya dimiliki oleh konsorsium. Sedangkan pemilik (tambangnya) merupakan konsorsium," kata dia.

Sofyan berujar bahwa proyek ini dilakukan setelah PLN menunjuk anak usahanya, PT PJB untuk membentuk konsorsium pembangunan PLTU. Menurut dia, pembentukan konsorsium juga tak dilakukan asal-asalan dan melalui proses kajian yang panjang.

Dalam kasus suap PLN di proyek PLTU Riau 1, salah satu anggota konsorsium adalah BlackGold Natural Resources.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Kasus Korupsi yang Menyeret Perwira Tinggi TNI, Ada Bintang Tiga

1 Agustus 2023

Kantor Basarnas. Google
Daftar Kasus Korupsi yang Menyeret Perwira Tinggi TNI, Ada Bintang Tiga

Kasus dugaan suap yang menyeret Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto mengingatkan publik atas perwira TNI terlibat korupsi.


3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

28 Oktober 2021

Direktur Perusahaan Listrik Negara, Nur Pamudji. TEMPO/Jaky Rachmansyah
3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

PLN telah berusia 76 tahun, tugas elektrifikasi untuk seluruh pelosok Nusantara menjadi tugas berat. Sayangnya, 3 Dirut PLN terseret kasus korupsi.


KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

18 Juni 2020

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, tersenyum saat keluar dari pintu Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, seusai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Sofyan Basir, dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara PLTU Riau-1. Terurai jelas dalam surat dakwaan KPK.


MA Bebaskan Sofyan Basir, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan

17 Juni 2020

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir melambaikan tangan ke arah wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin, 4 November 2019. ANTARA
MA Bebaskan Sofyan Basir, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat dalam perkara PLTU Riau-1 dan keterlibatan Sofyan Basir.


MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

17 Juni 2020

Sofyan Basir dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada April 2019. Pemberhentian dirinya terkait dugaan keterkaitannya dengan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Namun, pada 4 November 2019 ia divonis bebas dari kasus tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir pada 4 November 2020. Dikuatkan putusan kasasi MA.


Sofyan Basir Bebas, KPK Serahkan Memori Kasasi

28 November 2019

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, tersenyum saat keluar dari pintu Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, seusai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Sofyan Basir, dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. TEMPO/Imam Sukamto
Sofyan Basir Bebas, KPK Serahkan Memori Kasasi

KPK melihat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menyatakan Sofyan Basir terbukti memberikan kesempatan mempercepat proyek.


KY Evaluasi Kinerja Hakim Kasus Sofyan Basir

6 November 2019

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, di Kramat, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2019. Tempo/Egi Adyatama
KY Evaluasi Kinerja Hakim Kasus Sofyan Basir

KY telah mengevaluasi kinerja hakim yang mengadili kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang membebaskan Sofyan Basir.


KPK Siapkan Amunisi untuk Kasasi Sofyan Basir

6 November 2019

Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat konpers OTT Jombang di Gedung KPK, Jakarta, 4 Februari 2018. Uang untuk menyuap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi Puskesmas. TEMPO/Amston Probel
KPK Siapkan Amunisi untuk Kasasi Sofyan Basir

KPK sedang menyusun memori kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas untuk mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.


Tanggapi Vonis Bebas, KPK: Sofyan Basir Tahu Ada Suap Menyuap

5 November 2019

Tangis haru Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir saat disambut sanak keluarga usai putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019. TEMPO/Subekti.
Tanggapi Vonis Bebas, KPK: Sofyan Basir Tahu Ada Suap Menyuap

KPK menyatakan majelis hakim yang memvonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir luput mempertimbangkan sejumlah bukti penting di persidangan.


Hariono, Ketua Majelis Hakim yang Bebaskan Sofyan Basir

5 November 2019

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, tersenyum saat keluar dari pintu Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, seusai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Sofyan Basir, dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. TEMPO/Imam Sukamto
Hariono, Ketua Majelis Hakim yang Bebaskan Sofyan Basir

Hariono yang mengadili Sofyan Basir, menangani sejumlah kasus korupsi, di antaranya kasus bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.