TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir mengatakan perusahaan bakal menghentikan sementara proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Provinsi Riau atau PLTU Riau 1. Penghentian sementara ini, kata Sofyan, berkaitan dengan adanya kasus hukum yang merintangi PLTU Riau 1.
Baca:
Suasana Penggeledahan Rumah Dirut PLN Terkait Suap Eni Saragih
OTT Eni Saragih, KPK Sesalkan Ada Suap di Proyek PLTU Riau
"Karena ada proses hukum kita hentikan sementara, karena ini ada di letter of intent (kesepakatan)," kata Sofyan saat mengelar konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 16 Juli 2018.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih dan bos Apag Group Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Energi DPR diduga menerima suap sebesar total Rp 4,8 milliar atau 2,5 persen dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1. Terkait kasus ini, rumah Dirut PLN Sofyan Basir sempat digeledah KPK, pada Ahad, 15 Juli 2018.
Sofyan mengatakan dirinya belum mengetahui penghentian sementara proyek senilai US$ 900 juta itu akan dilakukan sampai kapan. Yang jelas, kata dia, penghentian akan dilakukan hingga ada status hukum yang pasti mengenai kasus suap tersebut.
Sofyan juga menjelaskan bahwa pembangunan proyek PLTU Riau 1 selama ini dikerjakan oleh konsorsium yang terdiri dari beberapa perusahaan. "Dari proyek ini PLN memiliki sebanyak 51 persen saham dan sisanya dimiliki oleh konsorsium. Sedangkan pemilik (tambangnya) merupakan konsorsium," kata dia.
Sofyan berujar bahwa proyek ini dilakukan setelah PLN menunjuk anak usahanya, PT PJB untuk membentuk konsorsium pembangunan PLTU. Menurut dia, pembentukan konsorsium juga tak dilakukan asal-asalan dan melalui proses kajian yang panjang.
Dalam kasus suap PLN di proyek PLTU Riau 1, salah satu anggota konsorsium adalah BlackGold Natural Resources.