TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Panitia Kerja Komisi VII Bidang Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tamsil Linrung mengatakan akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan bersama jajarannya. Pemanggilan itu terkait kasus suap PLN dalam proyek PLTU Riau 1.
Baca: JK: Penggeledahan Bos PLN oleh KPK Terlalu Terbuka
Setelah meminta keterangan dari Kementerian ESDM, menurut Tamsil, DPR selanjutnya akan memanggil direktur ke Kementerian ESDM. "Nanti baru mau direncanakan mau dipanggil para direktur untuk menyampaikan laporannya di dalam wilayah tanggung jawab direktorat masing-masing," ujarnya.
Tamsil mengatakan DPR belum pernah membahas secara spesifik soal PLTU Riau. "Kami akan mendengarkan laporan secara umum tentang proyek 35.000 MW, itu aja," kata Tamsil.
Dia melanjutkan dalam kasus PLTU Riau, dia tak membantah bahwa pembangkit tersebut tetap dibutuhkan. Banyak tempat lain yang surplus listrik tetapi tetap ada penambahan.
Tamsil mencontohkan seperti di Sulawesi Selatan yang juga surplus listrik 200 MW, tapi tetap ditambah bahkan ke depan bisa surpus menjadi 750 MW. "Karena surplus itu bukan berarti bahwa itu tidak boleh lagi, karena proyek-proyek bisnis ke depannya mengundang investor dari luar, apalagi kalau terkait dengan green energy itu sangat memungkinkan," kata Tamsil.
Pada 15 Juli 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, Ahad lalu, 15 Juli 2018. Penggeledahan disebut terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau -1, yang melibatkan anggota DPR Eni Maulani Saragih.
Baca: Rumah Sofyan Basir Digeledah, Evaluasi Proyek PLTU Kian Mendesak
PLTU Riau -1 yang menjadi pusat perhatian publik sejak akhir pekan lalu berkapasitas 2 x 300 megawatt. Proyek ini merupakan Konsorsium Blackgold Natural Resources, PT Samantaka Batubara (anak perusahaan Blackgold), China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC), PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) dan PT PLN Batubara (PLN BB).
Dalam konferensi pers hari ini, Selasa, 16 Juli 2018, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan ia telah memberikan sejumlah dokumen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat lembaga tersebut mengeledah rumahnya. Namun Sofyan enggan mengungkapkan dokumen seperti apa yang ia berikan kepada KPK.
"Saya memberikan sejumlah informasi terkait proyek PLTU Riau 1, serta dokumen terkait," kata Sofyan saat mengelar konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 16 Juli 2018.