TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan proyek enam ruas jalan tol dalam kota di Jakarta terus berjalan karena tidak ada permintaan pembatalan dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengusahakan ruas jalan tol tersebut.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan proyek enam ruas jalan tol dalam kota Jakarta sudah diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak lama, dan kini diusahakan oleh PT Jakarta Toll Development, konsorsium yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Pembangunan Jaya lewat sejumlah entitas.
Baca juga: Proyek 6 Tol Jakarta, Anies: Tanya ke Pusat Kenapa Diambil Alih
Bahkan, pada 2014 sudah diteken Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dengan Jakarta Toll Development.
"Saya sudah telepon Pak Frans (Frans Sunito, Direktur Utama Jakarta Toll Development), enggak dibatalin, ya jalan terus. Biasanya kalau mau ada pembatalan kan ditarik, ini tidak ada," ungkap Menteri Basuki di sela acara Nonton Bareng Final Piala Dunia 2018 di Jakarta, Minggu malam, 15 Juli 2018.
Proyek enam ruas jalan tol dalam kota Jakarta mencuat setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pemerintah pusat telah mengambi alih proyek itu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca juga: Anies Baswedan Tolak Proyek Tol, Sandiaga Bilang Sudah Terlanjur
Anies Baswedan menyatakan tidak mengetahui alasan berlanjutnya proyek enam ruas jalan tol dalam kota di Jakarta. Anies berujar proyek tersebut diambil alih oleh pemerintah pusat sebelum dirinya dilantik menjadi gubernur atau tak lama seusai pilkada DKI 2017.
"Malah justru pertanyaannya ke (pemerintah) pusat , ada apa? Kok harus ditarik (jadi proyek strategis nasional)," kata Anies di Taman Sambas, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juli 2018.
Sementara itu, Menteri Basuki Hadimuljono menekankan, pemerintah pusat tidak mengambil alih proyek enam ruas jalan tol dalam kota karena pihak yang mengusahakan proyek ini tidak berubah. Adapun proyek yang masuk dalam daftar PSN sebagaimana tercantum dalam Perpres 58/2017 akan mendapat beberapa kemudahan, antara lain pembebasan lahan.