Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumah Sofyan Basir Digeledah, Evaluasi Proyek PLTU Kian Mendesak

image-gnews
Pekerja memperbaiki rotor generator PLTU Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, 5 April 2016. PLTU ini sanggup memasok listrik ke daerah Jawa Barat bagian selatan. TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja memperbaiki rotor generator PLTU Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, 5 April 2016. PLTU ini sanggup memasok listrik ke daerah Jawa Barat bagian selatan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Bengkulu - Penggeledahan rumah Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Ahad pekan lalu membuat sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk mengevaluasi seluruh proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Desakan evaluasi muncul karena proyek-proyek tersebut dinilai terlalu dipaksakan. Sedikitnya terdapat 13 lembaga nonpemerintah dan sejumlah individu yang bergabung dalam Jejaring Sumatera Terang untuk Energi Bersih yang mendesak evaluasi proyek itu.

Baca: Rumah Sofyan Basir Digeledah, PLN: Dirut Patuh dan Taat Hukum

"Proyek yang terlalu dipaksakan sangat patut dicurigai praktik korupsinya, seperti proyek PLTU Riau yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Anggota Jejaring Sumatera untuk Energi Bersih, Ali Akbar di Bengkulu, Senin, 16 Juli 2018.

Pernyataan Ali menanggapi penggeledahan rumah Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Hilir II Nomor 3, Jakarta Pusat, oleh KPK Ahad lalu. Penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Baca: Sofyan Basir Calon Kuat Dirut Pertamina?

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Lebih jauh Ali menyebutkan, Pulau Sumatera dan daerah lain di Indonesia tidak membutuhkan PLTU berbahan bakar batu bara sebagai sumber energi. Sebab, kondisi saat ini, khususnya di Sumatera, jumlah daya yang tersedia sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ali menjelaskan, hal itu didasarkan pada data Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018-2027 menyebutkan daya listrik yang tersedia di Pulau Sumatera sebanyak 8.000 Megawatt (MW) denga daya terpakai sebesar 5.500 MW. Dengan kata lain, saat ini Sumatera mengalami kelebihan daya listrik atau surplus sebesar 2.500 MW. Lalu, dengan kondisi surplus daya tersebut, pemerintah akan menambah lebih 7.000 MW listrik yang bersumber dari batu bara.

Salah satu proyek yang masuk dalam target penambahan daya baru yang bersumber dari batu bara adalah PLTU Riau-1 yang tengah diusut KPK. Dalam kasus ini KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menjadi tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar.

Eni ditangkap bersama Johannes B Kotjo, salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited yang merupakan kontraktor PLTU Riau I. Uang Rp 4,8 miliar diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen atas proyek tersebut.

Anggota jejaring lainnya, Aditia Bagus Santoso yang merupakan Direktur LBH Pekanbaru juga mencurigai proyek PLTU Riau-1 dan Riau-2 yang terlalu dipaksakan. "Narasi yang dibangun adalah proyek ini untuk kesejahteraan rakyat tapi faktanya Sumatera surplus listrik dan yang dibutuhkan adalah pembangunan jaringan untuk konektivitas Sumatera," katanya.

Bagus juga menyoroti proyek pembangkit listrik berbahan batu bara yang mengancam lingkungan dan kesehatan manusia. Apalagi batu bara merupakan industri destruktif yang merusak lingkungan, menyisakan lubang tambang, air dan udara tercemar yang memicu penyakit mematikan. Karena itu, anggota jejaring mendesak pemerintah untuk segera meninggalkan energi kotor batu bara dan berpindah ke energi bersih berkelanjutan seperti pembangkit listrik tenaga bayu atau angin di Sulawesi Selatan.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

20 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

28 menit lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

56 menit lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

8 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

10 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

18 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

18 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

19 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.