TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng perusahaan penyedia jasa transportasi online, Grab, untuk meningkatkan kepesertaan di Provinsi Sulawesi Utara.
"Kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada anggota Grab, baik pengendara roda empat maupun dua," kata Manager Grab Sulawesi Utara Dorin Amanda di Manado, Jumat, 13 Juli 2018.
Baca juga: SMS Dana Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Dipastikan Hoax
Dorin mengatakan hal ini merupakan suatu kepedulian perusahaan penyedia jasa transportasi online, yakni Grab, kepada driver dan keluarganya. "Jadi diharapkan semua driver Grab bisa mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan selama bekerja," katanya.
Dalam kerja sama ini, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan free iuran selama dua bulan kepada driver Grab.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Tri Chandra Kartika mengatakan pihaknya memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK), tapi ada juga yang bisa ikut jaminan hari tua (JHT). "Kami berharap semua driver Grab bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan dan terlindungi," katanya.
Baca juga: Luncurkan GrabFresh, Grab Kini Layani Pengiriman Barang Belanjaan
Pekerja bukan penerima upah hanya dengan membayar Rp 16.800 bisa dilindungi JKK dan JKM. Jika ingin dengan JHT, tinggal tambah Rp 20 ribu.
Tri Chandra menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkatkan pelayanan dan berupaya melindungi semua tenaga kerja di Sulawesi Utara.
ANTARA