TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata memperkirakan penjualan properti akan naik 10 persen, karena Bank Indonesia yang merelaksasi kebijakan loan to value (LTV). Menurut Soelaeman kenaikan penjualan akan terjadi setelah satu tahun relaksasi kebijakan berlaku.
"Satu tahun kemudian optimisnya 10 persen, dalam setahun setelah ini berjalan," kata Soelaeman saat ditemui di Shangri-La Hotel Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018.
Menurut Soelaeman secara psikologis hal tersebut akan berpengaruh bagus terhadap calon pembeli. Eman menilai saat ini orang berpikir bahwa membeli rumah sangat penting, ditambah dengan aturan yang saat ini lebih memudahkan.
Baca: Kenapa Timur Jakarta Disebut Diincar Investor Properti di 2018?
Menurut Eman dengan pelonggaran LTV yang tidak yang diatur itu maka pengembang mempunyai ruang banyak. Eman yakin pengembang akan berkreasi kalau skema cicilan dan uang muka.
"LTV ini memberi ruang lebih luas bagi pengembang untuk berkreasi bagaimana meramu sistem penjualannya," kata Eman.
Namun perlu diingat, kata Eman industri properti saat ini masih sakit. Dengan begitu LTV adalah obat mujarab bagi industri porperti, tapi bukan satu satunya. Eman menilai masih perlu ada yg diatur kembali seperti pajak dan perizinan.
Baca: Ada Promo Rumah Rp 100 Juta Tanpa DP bagi Pengemudi Ojek Online
Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan syarat uang muka KPR dengan membebaskan perbankan memberikan besaran maksimum nilai kredit LTV pembelian rumah pertama.
Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank.
Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah.
Dalam peraturan sebelumnya, saat mengajukan KPR, kreditur atau pembeli rumah harus bisa membayar uang muka sebesar 15 persen. Setelah pelonggaran LTV ini, BI meniadakan atau menghapus syarat besaran LTV yang diberikan bank kepada nasabah untuk rumah pertama.
Bank yang bisa menikmati keringanan LTV ini adalah bank dengan rasio kredit bermasalah dari total kredit kurang dari lima persen secara net (bersih). Selain itu, rasio kredit bermasalah untuk sektor properti dari bank itu juga harus kurang dari lima persen.
BI merelaksasi kebijakan LTV usai menaikkan suku bunga acuan. Pada 29 Juni 2018 Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis points(bps) menjadi 5,25 persen. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG).