TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN Bank Indonesia, Pungky Wibowo, menuturkan Visa dan Mastercard tetap dapat memproses transaksi kartu debit di dalam negeri. "Prinsipnya adalah kita tetap terbuka dengan Visa dan Mastercard. Tetapi kalau mau jadi penyelenggara transaksi domestik, perusahaan itu harus dimiliki oleh majority dari perusahaan domestik," tutur Pungky di Hotel Borobudur, Kamis, 12 Juli 2018.
Hal tersebut menindaklanjuti dengan berlakunya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Pemberlakuan GPN setidaknya membawa dua konsekuensi yakni penyesuaian biaya merchant discount rate (MDR) dan penurunan biaya lisensi penggunaan logo internasional.
Baca: BI: 100 Bank Akan Terbitkan Kartu Debit Berlogo Garuda Merah
Pungky menuturkan tujuan diberlakukannya GPN ini adalah untuk menggeliatkan perekonomian. Masyarakat diharapkan akan lebih sering bertransaksi non tunai dengan biaya yang lebih kecil.
GPN, ujar Pungky, bukan untuk menggantikan peran Visa atau Mastercard. Bank internasional tersebut tetap dapat menjadi penyelenggara, namun harus berafiliasi dengan empat bank domestik. "Visa atau Master bisa digunakan, tapi empat principles diswitching ke Altis, Artajasa, Alto dan Jalin," tuturnya.
Baca: BRI Akan Terbitkan 20 Juta Kartu Debit Berlogo GPN Tahun Ini
Keuntungan lainnya, dengan menggunakan kartu debit Berlogo GPN, kata Pungky, biaya transaksinya hanya 1 persen. Sebelumnya, biaya transaksi antar bank 2,6-3 persen.
Bank Indonesia juga menjamin keamanan dari penggunaan GPN ini. Pungky menjelaskan, BI National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu. Sehingga kemungkinan adanya kejahatan perbankan lebih kecil.
Lebih jauh Pungky mengatakan Visa dan Mastercard diperbolehkan beroperasi di Indonesia. Namun, tetap mengikuti ketentuan yang ada. "Ini untuk kepentingan masyarakat kok, GPN ini sifatnya bukan menggantikan, tapi bersama sama melangkah dengan efisien," ujarnya.