TEMPO.CO, Jakarta - Negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia bersama dengan induk usahanya, Freeport-McMoRan Inc, hampir selesai. Pada Kamis sore, 12 Juli 2018, pemerintah menjadwalkan penandatanganan perjanjian awal atau heads of agreement (HoA) dengan pihak Freeport. Namun tidak disebutkan secara detail ihwal rencana HoA tersebut.
Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, membenarkan HoA rencananya ditandatangani sore ini. Meskipun tidak memberikan perinciannya, dia menyebutkan HoA tersebut sudah mencakup semua poin utama yang dibahas.
"HoA sudah mencakup semua key point dalam kesepakatan," katanya, Kamis.
Terkait dengan perjanjian yang mengikat setelah HoA, Riza enggan berkomentar ataupun memberikan estimasi waktu penandatanganannya.
Baca: Negosiasi Perpanjangan Kontrak Freeport Terganjal Izin Lingkungan
Seperti diketahui, negosiasi antara pemerintah dan Freeport telah berlangsung lebih dari satu tahun. Ada empat poin utama yang dibahas, yaitu perpanjangan operasi dengan mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), pembangunan smelter, stabilitas investasi melalui kepastian hukum dan fiskal, serta divestasi saham 51 persen.
Terkait dengan divestasi, PT Inalum (Persero), di samping pemerintah daerah, akan mewakili pihak nasional untuk mengambil alih saham Freeport Indonesia hingga 51 persen. Saat ini, Inalum telah memiliki 9,36 persen saham.
Salah satu cara yang ditempuh adalah membeli hak partisipasi (participating interest/PI) Rio Tinto di Freeport Indonesia sebesar 40 persen. Adapun nilai transaksi dalam proses divestasi diperkirakan tak lebih dari US$ 4 miliar.
Sementara itu, terkait dengan kontrol dalam manajemen Freeport Indonesia seusai divestasi, terjadi pembicaraan alot. Kendati bakal menjadi pemegang saham minoritas, pihak Freeport-McMoRan masih ingin memegang kendali dalam kegiatan operasi Freeport Indonesia.
BISNIS