TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah membuka kembali akses untuk aplikasi Tik Tok. Namun, tidak semua pengguna bisa kembali menggunakan aplikasi ini. Pasalnya, jika berusia di bawah 13 tahun, maka mereka tidak diperbolehkan mengakses aplikasi besutan ByteDance tersebut.
Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Tik Tok menaikkan batas usia minimum pengguna mereka menjadi 13 tahun dari semula 12 tahun.
Baca juga: Batas Usia Pengguna Aplikasi Tik Tok Dinaikkan Jadi 16 Tahun
Namun, batas ini tidak setinggi yang Tik Tok janjikan pada saat pertama kali bertemu pihak Kominfo, yakni 16 tahun. Alasannya, batas umur tersebut menyesuaikan rata-rata batas umur yang diterapkan aplikasi lain, misalnya Facebook.
“(Sudah) berbicara dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mengenai batasan umur,” ujar pria yang akrab dipanggil Semmy ini di Kantor Kominfo, Selasa, 10 Juli 2018.
Baca juga: Pemblokiran Tik Tok Akan Dicabut Asal Penuhi Dua Syarat Ini
Adapun untuk menghindari kecurangan atau pemalsuan umur, menurut Semmy, ada teknologi pengenalan wajah yang akan memindai wajah pengguna. Jika pengguna terdeteksi masih di bawah usia minimal, maka akunnya akan ditutup.
Tik Tok juga tengah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) untuk membuat sebuah program yang ditujukan bagi anak-anak Indonesia dalam rangka Hari Anak.