TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan tidak mengkhawatirkan adanya penurunan penerimaan pajak akibat keluarnya berbagai kebijakan insentif perpajakan, misalnya tax holiday.
"Tax holiday tidak mengurangi basis pajak eksisting," ujar Robert di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018.
Malahan, insentif tersebut diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja baru, memicu produksi, dan memacu pembelian barang yang akan terserap dalam pajak pertambahan nilai (PPN). "Jadi walaupun ada tax holiday, pemerintah pasti dapat pertambahan nilai."
Baca : Penerimaan Pajak Semester 1 Capai Rp 581,54 Triliun
Bukan hanya tax holiday, pemerintah juga menurunkan nilai Pajak Penghasilan Final untuk Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen. Bukannya khawatir ada penurunan penerimaan dari sektor tersebut, Robert malah yakin kepatuhan pajak para pelaku UMKM semakin membaik.
Selain itu, dengan pengurangan beban itu, pelaku UMKM diharapkan bisa naik kelas. Sebab, duit yang mestinya disetor untuk pajak bisa dipergunakan untuk pengembangan usaha yang berujung pada kontribusi kepada perekonomian.
"Mudah-mudahan UMKMlebih patuh dalam pembayaran pajak. Kalau patuh kan bisa masuk ke sektor formal," ujar Robert.
Tercatat, pada tahun lalu, pelaku UMKM yang membayar PPh Final mencapai 1,5 juta wajib pajak, yang terdiri dari perseorangan sebanyak 1,3 juta dan sisanya adalah badan usaha. Ia berharap jumlah itu bisa bertambah pada 2018.
Optimisme itu juga dilontarkan oleh Direktur Potensi dan Kepatuhan Perpajakan DJP Kemenkeu Yon Arsal. Ia yakin potensi shortfall atau kekurangan penerimaan tahun ini lebih rendah ketimbang tahun lalu.
"Kami optimis, karena tahun ini shortfall masih bisa ditambah oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak," ujar Yon.
Direktorat Jenderal Pajak menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak hingga akhir tahun 2018 bisa menyentuh level 17-18 persen. Dengan begitu, pendapatan negara bisa mencapai seratus persen.
Simak pula : Besaran NJOP di DKI Jakarta Naik, Sandiaga Uno Bilang Begini
Hingga akhir semester I 2018, pertumbuhan penerimaan pajak bisa mencapai 14 persen. Adapun, penerimaan pajak pada semester I 2018 mencapai Rp 581,54 triliun atau sekitar 40,84 persen dari target penerimaan pajak tahun ini yaitu Rp 1.424 triliun.
Robert Pakpahan mengatakan pertumbuhan pajak itu didorong oleh pertumbuhan ekonomi 2018 yang naik sekitar 10 basis poin ketimbang tahun lalu. Selain itu, beberapa sektor pun dinilai semakin membaik dibanding tahun lalu, baik di manufaktur, perdagangan, terutama pertambangan.
Tercatat, pertumbuhan penerimaan pajak paling besar adalah pada sektor pertambangan yang tumbuh 79,71 persen, selanjutnya sektor pertanian 34,25 persen, perdagangan 27,91 persen, dan industri pengolahan 12,64 persen.