TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan rencana pengenaan pajak untuk laba ditahan dan harta warisan masih wacana atau di tataran ide. Gagasan itu muncul dalam pembahasan awal revisi Undang-undang Pajak Penghasilan.
"Bahkan itu belum pernah dibahas di level pimpinan," ujar Robert di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018.
Baca juga: Risiko Penurunan Penerimaan Pajak Masih Tinggi, Ini Sebabnya
Baca juga:
Menurut Robert, saat ini pembahasan soal revisi beleid pajak penghasilan masih dalam tahapan penjaringan ide dan pengumpulan gagasan untuk menyusun draft. Pembahasan itu dipegang oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Karena itu, Robert meminta agar isu tersebut tidak terlebih dahulu disebarkan bahkan dijadikan perdebatan. Sebab, masih belum tentu masuk ke dalam revisi UU PPh itu. "Masih terlalu dini."
Robert memastikan pemerintah akan mengajak diskusi berbagai pihak sebelum aturan itu resmi diterapkan. "Intinya itu masih awal sekali, masih dalam pembahasan, pemerintah akan berdiskusi lagi terkait itu," ujar dia.
Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia.
Untuk itu, warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang juga merupakan obyek pajak. Sebagai contoh, rekening di bank yang mendapatkan penghasilan berupa bunga maka harus sudah dipotong PPh final oleh bank, atau properti yang disewakan juga harus sudah dipotong PPh Final Pasal 4 (2) oleh penyewa.
Sementara itu, ketika warisan tersebut telah dibagikan, maka kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris yang sah. Sesuai UU PPh, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek pajak penghasilan.