TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan proses Revisi Undang-Undang Persaingan Usaha harus bisa menampung masukan dari sebanyak mungkin pihak terkait. Menurut dia, pelaku usaha yang pernah berurusan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga harus diajak bicara dalam perumusan rancangan aturan baru ini.
"Harus sebanyak-banyaknya, termasuk yang berkonflik dengan KPPU," kata Enggartiasto dalam konferensi pers di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Juli 2018. Menteri Enggartiasto hadir memenuhi undangan dari KPPU untuk pembahasan UU ini setelah sebelumnya, Komisioner KPPU juga bertandang ke Gedung Kementerian Perdagangan.
Saat ini, pemerintah dan DPR memang tengah membahas revisi UU persaingan usaha. Tahapan terakhir dari proses revisi ini sudah memasuki pengecekan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Selanjutnya DIM akan dibicarakan satu per satu dengan mengundant sejumlah narasumber termasuk KPPU.
Meski pelaksana dari UU ini adalah KPPU, tapi komisi ini sama sekali tidak terlibat langsung di dalam pembahasan dan hanya berstatus undangan pemberi masukan. Untuk itu, KPPU menyampaikan masukan kepada Kemendag sebagai perwakilan pemerintah yang terlibat langsung dalam pembahasan.
Di tengah proses pembahasan inilah muncul usulan untuk menghadirkan pelaku usaha yang pernah terjerat jaring KPPU. Selama ini, ada beberapa perusahaan yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh KPPU karena terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat. Produsen air minum dalam kemasan merek Aqua, PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa selaku distributor adalah satu di antaranya.
Pada 19 Desember 2017, KPPU menyatakan keduanyanya bersalah karena melarang toko yang bekerja sama dengan mereka untuk menjual air kemasan menjual Le Minerale. Vonis ini merupakan titik akhir dari somasi yang dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen Le Minerale, kepada Aqua pada Oktober 2016.
Bagi Enggartiasto, kehadiran pelaku usaha yang pernah terjerat persaingan usaha tidak sehat ini dibutuhkan untuk memberikan perspektif lain dan potensi celah pelanggaran yang mungkin ada. "Jadi silahkan, baik yang pernah dihukum, patut diduga, sudah dihukum, atau bahkan yang sedang menunggu hukuman sekalipun," ujarnya.