TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Provinsi Bali menduga kapal ikan yang terbakar di Pelabuhan Benoa, Denpasar, pada Senin, 9 Juli 2018, tidak didaftarkan sebagai peserta asuransi oleh pemiliknya.
"Sepertinya, 40 kapal yang terbakar ini tidak diasuransikan oleh perusahaan, yang rata-rata kapal yang terbakar ini hampir semua merupakan anggota ATLI," kata Ketua II ATLI Provinsi Bali Agus Dwi Siswantaputra di Denpasar, Bali, Selasa, 10 Juli 2018.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran 39 Kapal di Pelabuhan Benoa
Agus menuturkan, dulu, anggota ATLI memang ingin mengasuransikan kapalnya, yang terbuat dari kayu, dan didatangi sejumlah perusahaan asuransi. Namun pihak perusahaan asuransi tidak berani menindaklanjuti karena semua kapal ATLI terbuat dari kayu berlapis fiber.
Ia menegaskan, meskipun ada pihak asuransi yang berani mengambil itu, premi yang dikenakan untuk setiap kapal tinggi sekali, sekitar 500-300 persen dari kapal besi.
Dwi mengatakan ada juga pihak asuransi yang mau mendaftarkan kapal, tapi ada sejumlah persyaratan lain, seperti jarak operasinya tidak boleh melebihi jenis kapal. Kapal longline itu tidak bisa berlayar lebih dari 60 mil.
Baca juga: Kapal Terbakar di Pelabuhan Benoa, Bandara dan Tol di Bali Normal
"Jadi ini yang menjadi kendala untuk diasuransikan. Namun rata-rata memang semua kapal ATLI yang terbakar tidak diasuransikan," ujarnya.
ATLI belum bisa menjelaskan berapa kerugian setiap kapal yang terbakar di Pelabuhan Benoa itu. Sebab, yang mengetahuinya adalah masing-masing perusahaan yang memiliki kapal itu. "Kami harus komunikasi dahulu di internal pengurus ATLI karena saat ini kami belum mengkomunikasikannya," ucap Dwi.
ANTARA