Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengurus Masjid di Kementerian BUMN: Tak Ada Radikalisme di Sini

image-gnews
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Masjid Ar-Rayyan yang terletak di dalam kompleks Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau Kementerian BUMN menanggapi hasil penelitian yang menyebutkan sebanyak 41 dari 100 masjid kantor pemerintahan di Jakarta diduga terindikasi paham radikal. Menurut pengurus, tidak ada paham radikal apapun yang tumbuh dan berkembang di masjid tersebut.

"Enggak ada yang seperti itu, lagipula ini adalah bagian dari institusi pemerintah," kata Umar, salah satu pengurus Masjid Ar-Rayyan yang juga pegawai Kementerian BUMN saat ditemui di masjid tersebut, Selasa, 10 Juli 2018. "Saya pastikan itu, saya ini tidak pernah salat Jumat selain di sini."

Baca juga: Penelitian Sebut 41 Masjid Pemerintahan Terpapar Paham Radikal

Menurut Umar, paham radikal seperti yang disebutkan di dalam penelitian itu harus menghadapi sistem filter yang ketat dari pengurus. Sebelumnya, memang pernah ada penceramah yang menyampaikan konten yang cenderung radikal. Namun, nama penceramah tersebut langsung dicoret dan tidak bisa lagi mengisi ceramah di Masjid Ar-Rayyan. "Ya namanya sudah naik mimbar, tentu tidak bisa disetop," ujarnya.

Indikasi radikalisme ini didapat dari penelitian Lembaga Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dan Rumah Kebangsaan. "Dari hasil survei, menunjukkan angka yang mengejutkan. Dari 100 masjid, 41 masjid terindikasi paham radikal," ujar Agus Muhammad, selaku koordinator penelitian, di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Minggu, 8 Juli 2018.

Agus menjelaskan, penelitian ini dilakukan pada sejumlah masjid di kementerian sebanyak 35 masjid, di BUMN 37 masjid, dan di lembaga negara sebanyak 28 masjid. Penelitian dilakukan pada 29 September-21 Oktober 2017, dengan merekam secara audio dan video khotbah Jumat selama periode tersebut.

Agus mengatakan, dalam penelitian ini, paham radikal yang dimaksud adalah paham yang menganggap satu kelompok paling benar dan kelompok lain salah, mudah mengkafirkan orang lain, berpaham intoleransi, cenderung memaksakan keyakinan pada orang lain, dan menganggap demokrasi produk kafir serta membolehkan segala cara atas nama negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Umar menambahkan, Menteri BUMN Rini Soemarno memang memberikan pesan agar pengawasan terhadap konten ceramah diawasi dengan cermat. Akan tetapi, langkah antisipasi itu bukanlah kali ini saja atau begitu ada hasil penelitian tersebut.

Sistem antisipasi dengan mencoret nama penceramah telah dilakukan sejak 2008 ketika Masjid Ar-Rayyan masih menempati basement di Gedung Kementerian BUMN. Sedangkan hari ini, masjid telah berdiri megah dengan bangunan sendiri, persis di belakang gedung kementerian.

Petugas kebersihan di Masjid Ar-Rayyan, Adi mengaku ceramah-ceramah yang disampaikan selama ini masih normal dan tidak ada hal yang aneh. Adi yang rutin beribadah di Masjid Ar-Rayyan belum mendengar penceramah yang menyampaikan konten radikal seperti yang disampaikan P3M. "Bagi saya masih biasa saja," ujar petugas di masjid di Kementerian BUMN tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekilas Tentang Lebaran Basuki Hadimuljono, Salat Ied di Masjid PUPR hingga Berziarah ke Para Senior

6 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama sang istri, Kartika Nurani, ketika ditemui di Komplek Kementerian PUPR. Keduanya baru saja menunaikan salat Ied di Masjid As-Salam Kementerian PUPR, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Sekilas Tentang Lebaran Basuki Hadimuljono, Salat Ied di Masjid PUPR hingga Berziarah ke Para Senior

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono merayakan Idul Fitri di Jakarta. Ia menunaikan salat Ied di Masjid As-Salam Kementerian PUPR.


Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

7 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

Siaran Pers sekaligus hak jawab atas Siaran Pers Dewan Kehormatan PWI, agar dimuat oleh media yang telah menyiarkan.


Klarifikasi Sekjen PWI Jawab Dewan Kehormatan soal Penggelapan Hibah Kementerian BUMN

7 hari lalu

Presiden Jokowi (kanan) memukul gong didampingi Seskab Pramono Anung (kiri), Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kanan) dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Sembiring Depari saat meresmikan Pembukaan Kongres XXV PWI Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kongres XXV PWI berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 25 hingga 26 September 2023 yang mengangkat tema Menuju PWI yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman. TEMPO/Subekti
Klarifikasi Sekjen PWI Jawab Dewan Kehormatan soal Penggelapan Hibah Kementerian BUMN

Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah membantah tudingan DK PWI terkait penggelapan dana Rp 2,9 miliar.


8 Amal Jariyah Sadio Mane untuk Desanya di Senegal, Dirikan Masjid hingga Bagi Makan Gratis Saat Ramadan

7 hari lalu

Pemain Al Nassr, Sadio Mane. (Instagram/@alnassr)
8 Amal Jariyah Sadio Mane untuk Desanya di Senegal, Dirikan Masjid hingga Bagi Makan Gratis Saat Ramadan

Sadio Mane bintang Al Nassr dikenal kedermawanannya untuk kampung halamannya, Bambali, Senegal. Berikut 8 amal jariyah Mane untuk kampungnya.


Perkumpulan Wartawan Media Online akan Surati Kementerian BUMN soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,9 Miliar

8 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Perkumpulan Wartawan Media Online akan Surati Kementerian BUMN soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,9 Miliar

Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia atau PWMOI akan kirim surat ke Kementerian BUMN ihwal dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 2,9 Miliar.


Hibah Kementerian BUMN Diduga Diselewengkan Pengurus PWI

9 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Hibah Kementerian BUMN Diduga Diselewengkan Pengurus PWI

Dana hibah buat PWI sejatinya untuk uji kompetensi wartawan.


Taruh Daging Babi di Masjid, Singapura Hukum Pria Ini 3 Bulan Penjara

11 hari lalu

Daging Babi dan Daging Sapi. shutterstock.com
Taruh Daging Babi di Masjid, Singapura Hukum Pria Ini 3 Bulan Penjara

Singapura menghukum seorang kurir makanan 3 bulan penjara karena menaruh daging babi kaleng di rak masjid.


Ketahui Waktu yang Paling Utama untuk Itikaf di Bulan Ramadan

12 hari lalu

Seorang muslim membaca Al-Quran di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu, 20 April 2022. Itikaf merupakan kegiatan berdiam diri di dalam masjid pada 10 hari terakhir bulan Ramadan. TEMPO/Subekti
Ketahui Waktu yang Paling Utama untuk Itikaf di Bulan Ramadan

Itikaf merupakan salah satu amalan baik yang dapat dilaksanakan pada bulan Ramadan. Ketahui waktu yang paling utama untuk Itikaf berikut ini.


Kisah Masjid Lama Gang Bengkok Medan yang Dibangun Pengusaha Tionghoa

13 hari lalu

Atap Masjid Lama berbentuk kelenteng di Gang Bengkok, Kelurahan Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara. (Dok ANTARA)
Kisah Masjid Lama Gang Bengkok Medan yang Dibangun Pengusaha Tionghoa

Masjid ini cukup populer karena menjadi saksi bisu masa kolonial Belanda, masa penjajahan Jepang, hingga Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.


Iktikaf: Manfaat, Syarat Sah dan Hal yang Membatalkannya

13 hari lalu

Umat Islam membaca Al Quran saat itikaf atau tinggal di masjid di 10 hari terakhir bulan suci  Ramadan di masjid Pusat Dawah Islam, Bandung, Jawa Barat, 3 Mei 2021. Berbeda dengan itikaf tahun-tahun sebelumnya, kali ini jumlah peserta itikaf hanya sedikit akibat pandemi Covid-19. TEMPO/Prima Mulia
Iktikaf: Manfaat, Syarat Sah dan Hal yang Membatalkannya

Pada sepuluh malam terakhir puasa Ramadan, ibadah iktikaf dilakukan di masjid. Apa syarat dan hal yang membatalkannya?