TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan mengatakan kebakaran 39 kapal di Pelabuhan Benoa, Senin, 9 Juli 2018 bukanlah kewenangan Kementerian Perhubungan.
"Itu adalah pelabuhan perikanan yang di luar daripada pelabuhan ataupun kewenangan transportasi secara nasional," kata dia di Kementerian Perhubungan, Senin, 9 Juli 2018.
Baca juga: 39 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Benoa, Tak Ada Korban Jiwa
Sebanyak 39 unit kapal ikan terbakar di Pelabuhan Benoa, Bali pada Senin, 9 Juli 2018. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan kebakaran tersebut terjadi pada dini hari pukul 02.00 WITA.
"Iya betul 39 unit kapal terbakar di Benoa," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin.
Adapun rinciannya yaitu milik PT AKFI sebanyak 5 unit kapal, yang terdiri dari KM Cilacap Jaya Karya, KM Akau Jaya Lima, KM BMJ Satu, KM Bintang Barat dan KM Bina Sejati. Sementara 7 kapal lainnya Milik PT Intimas Surya yang terdiri dari KM Hiroyosi 7, KM Permata 03, KM permata 103, KM Permata 06, KM Permata 07, KM Mutiara 28, dan KM Mutiara 10.
Sutopo mengatakan 2 kapal milik PT Bandar Nelayan juga terbakar yang terdiri dari Km Bandar Nelayan 168 dan Km Bandar Nelayan 2019. "Sebanyak 25 kapal masih belum terdata mengingat api masih menyala," ucap dia.
Upaya pemadaman kebakaran kapal ikan tersebut, kata Sutopo, melibatkan 11 unit pemadam kebakaran (PMK) dengan rincian 8 unit dari Kota Denpasar, 2 unit Kabupaten Badung, dan 1 unit dari Pelindo. "Dibantu 3 ambulans serta oleh Alkon milik PT Intimas, PT AKFI dan Bandar Nelayan," tutur dia.
Sutopo mengungkapkan tidak ada korban jiwa dalam kebakaran 39 kapal di Benoa. "Kerugian belum bisa ditaksir masih dalam lidik mengingat para pemilik kapal belum dapat dimintai keterangan," ujar dia.