Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Larang Anak Balita Jadi Bintang Iklan Susu Kental Manis

image-gnews
Ilustrasi susu kental manis. easybaked.com
Ilustrasi susu kental manis. easybaked.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan beberapa iklan produk  susu kental manis terbukti melanggar ketentuan dan tidak mencerminkan kandungan di dalamnya. Maka untuk memberikan petunjuk yang lebih jelas, BPOM akan segera menerbitkan Peraturan Kepala BPOM tentang Iklan dan Label produk makanan dan minuman.

Salah satu yang akan diatur adalah pemeran dalam iklan produk susu kental. "Tidak boleh ada anak kecil di bawah umur 5 tahun di dalam iklan," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. Konferensi pers ini diadakan menyusul polemik soal susu kental manis di masyarakat.

Selama ini, iklan susu kental kerap diisi oleh dengan pemeran anak-anak. Iklan susu kental manis Indomilk salah satunya. Di dalamnya, digambarkan seorang anak laki-laki yang tengah meminum susu kental yang langsung diseduh dengan air mineral.

Baca jugaTak Hanya Susu Kental Manis, Banyak Produk Tak Sesuai Ketentuan

Padahal menurut BPOM, susu kental sangat tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi oleh anak-anak karena mengandung lebih banyak gula ketimbang protein. Susu kental pun seharusnya dijadikan bahan pelengkap makanan, bukan diminum seperti susu segar untuk pengganti asupan gizi.

Sebelumnya, polemik bermula saat BPOM menerbitkan surat edaran yang ditujukan untuk produsen, importir, dan distributor serta analognya produk susu kental manis. Dalam surat edaran nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 itu dituliskan aturan tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat yang diteken oleh Deputi Bidang pengawasan Pangan Olahan Suratmono, BPOM menyatakan edaran diterbitkan untuk melindungi konsumen anak-anak. "Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," ujar Suratmono dalam surat tertanggal 22 Mei 2018.

Baca jugaBPOM Diminta Tidak Diskriminatif Awasi Produk Susu Kental Manis

Penny mengatakan, surat edaran ini sebenarnya diterbitkan untuk mengisi kekosongan pada Peraturan Kepala BPOM. Aturan ini masih dibahas untuk segera diterbitkan. Selain itu, pemerintah juga tengah mengodok Rancangan Peraturan Pemerintah soal Iklan dan Label Pangan. "Iklan bisa memberikan edukasi, tapi juga bisa menyesatkan," kata Penny.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Adhi S. Lukman mengakui ada beberapa iklan yang selama ini memberikan ilustrasi yang salah soal susu kental. Misalnya, kata Adhi, seorang anak yang minum susu kental langsung bertambah tingginya secara cepat. "BPOM sudah keluarkan edaran juga, jadi pelaku usaha sudah tarik iklan-iklan seperi itu, sudah tidak ada," kata dia.

Meski begitu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Yuliandre Darwis mengatakan lembaganya belum menerima pemberitahuan apapun dari BPOM terkait larangan iklan anak-anak untuk produk  susu kental manis. "Bila ada surat resmi, tentu segera kami konfirmasikan dengan lembaga penyiaran," kata Yuliandre saat dihubungi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

1 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


5 Tanda-tanda Kucing akan Melahirkan

19 hari lalu

Ilustrasi kucing. Sumber: Unsplash/asiaone.com
5 Tanda-tanda Kucing akan Melahirkan

Setidaknya ada lima tanda-tanda kucing akan melahirkan. Di antaranya terjadi perubahan perilaku dan nafsu makan.


3 Resep Olahan Susu untuk Sahur dan Berbuka Puasa

25 hari lalu

Aktivitas penjualan susu sapi yang disetor peternak di instalasi Persusuan Koperasi Unit Desa (KUD) Cepogo, Kecamatan Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 26 Oktober 2019.  Setelah disetor ke KUD susu yang terkumpul kemudian dipasok ke industri minuman susu di Salatiga. TEMPO/Bram Selo Agung Mardika
3 Resep Olahan Susu untuk Sahur dan Berbuka Puasa

Susu pilihan yang sempurna untuk memenuhi kebutuhan nutrisi selama puasa karena mengandung protein, kalsium, vitamin D, dan nutrisi penting lainnya.


5 Manfaat Susu untuk Kesehatan Tubuh

27 hari lalu

Ilustrasi Anak Minum Susu/Istimewa
5 Manfaat Susu untuk Kesehatan Tubuh

Selama ribuan tahun, susu telah menjadi bagian dari diet global, terutama susu yang berasal dari sapi, domba, dan kambing.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

28 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Bebelac Hadirkan Pojok Susu di 3001 Gerai Alfamart

34 hari lalu

Bebelac Hadirkan Pojok Susu di 3001 Gerai Alfamart

Pojok Susu di Flagship Store Alfamart dihadirkan untuk memberikan pengalaman belanja yang menyenangkan dan premium bagi si Kecil dan Ibu


Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

35 hari lalu

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

35 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.


Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

35 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.


Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

36 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.