TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I (PT AP I) mengimbau warga yang masih bertahan di area Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara Kulon Progo atau New Yogyakarta International Airport (NYIA) untuk membongkar rumah dan memindahkan barang-barang miliknya dari lokasi proyek pembangunan bandara.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko gangguan kesehatan akibat debu, kecelakaan, keamanan serta keselamatan bagi warga yang masih bertahan dari aktivitas pekerjaan dan lalu lintas kendaraan proyek, serta alat berat di lokasi pembangunan bandara.
Baca juga: Sri Sultan HB X Minta Warga Pindah dari Lahan Bandara Kulon Progo
“Kami mengharapkan warga yang masih bertahan untuk sukarela membongkar serta memindahkan barang-barangnya dari lokasi proyek pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta. Apabila diperlukan bantuan, Angkasa Pura I selalu bersedia untuk membantu dan membongkar serta memindahkan barang-barang warga yang masih bertahan ke tempat tinggal yang baru,” ujar Juru Bicara Proyek Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama, Senin, 9 Juli 2018.
Bagi warga terkena dampak yang belum memiliki tempat tinggal, Angkasa Pura I juga menyiapkan tiga pilihan hunian yang bisa ditinggali. Pilihan pertama, warga dapat menempati Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) Triharjo milik Pemerintah Kabupaten Kulon Progo di Kecamatan Wates untuk sementara tanpa dipungut biaya.
Baca juga: AP I: 3 Konsorsium Ajukan Dokumen Lelang Bandara Kulon Progo
Pilihan kedua, warga dapat menempati Rumah Magersari yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Dusun Pencengan, Desa Kedundang, Kecamatan Temon, Kulon Progo. Pilihan ketiga, warga dapat tinggal di rumah-rumah warga yang lokasinya tidak begitu jauh dari lokasi proyek dan Angkasa Pura I akan membayarkan biaya sewanya.
Selain itu, berbagai fasilitas seperti air bersih, listrik, serta perabotan inti (meja makan, kursi tamu, serta tempat tidur) telah tersedia di hunian yang telah disiapkan Angkasa Pura I, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, dan Kementerian PUPR.
Pelaksanaan pembangunan Bandara Kulon Progo yang dilaksanakan PT Angkasa Pura I merupakan penugasan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulon Progo.