TEMPO. CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian berharap pengaturan produk susu kental manis dapat dilakukan secara lebih bijak. Sebab, Direktur Jenderal Industri Agro, Panggah Susanto menyebut adanya keterkaitan antara keberlanjutan produksi SKM dengan kegiatan ekonomi masyarakat, investasi perusahaan, tenaga kerja di pabrik, dan penyerapan bahan baku susu segar dari peternak lokal.
Panggah tak ingin kebijakan yang ada menimbulkan dampak negatif terhadap iklim usaha di sektor industri penghasil susu kental manis. Apalagi, industri itu selama ini telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
BACA: Kemenperin Sebut Susu Kental Manis Aman Dikonsumsi
"Apabila industri ini mengalami penurunan maka akan berdampak pula kepada puluhan ribu peternak sapi perah," ujar Panggah dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 7 Juli 2018.
Kemenperin mencatat, seiring dengan naiknya konsumsi produk SKM, industrinya juga terus tumbuh berkembang. Saat ini, kapasitas produksi pabrik SKM di dalam negeri mencapai 812 ribu ton per tahun. Sementara nilai investasi di sektor usaha ini telah tembus di angka Rp 5,4 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 6.652 orang.
Kehadiran produk SKM di Indonesia dapat dirunut sampai pada masa pra-kemerdekaan. Pada awal mulanya, SKM masuk ke Indonesia pada tahun 1873, yaitu melalui impor SKM merek Milkmaid oleh Nestlé yang kemudian dikenal dengan nama Cap Nona dan selanjutnya pada tahun 1922 oleh De Cooperatve Condensfabriek Friesland yang sekarang dikenal dengan PT Frisian Flag Indonesia dengan produk Friesche Vlag.
BACA: YLKI Minta BPOM Awasi Produk Lain Selain Susu Kental Manis
Pada akhir 1967, Indonesia mulai memproduksi SKM pertama kalinya melalui PT Australian Indonesian Milk atau atau yang saat ini dikenal dengan nama PT Indolakto, diikuti oleh PT Frisian Flag Indonesia pada tahun 1971 di pabriknya yang terletak di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan diikuti oleh PT Nestlé Indonesia pada 1973 oleh pabriknya di Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, industri SKM terus berkembang hingga sekarang.
Kontroversi susu kental manis bermula saat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran soal susu kental manis. Surat edaran tersebut mengimbau soal label dan iklan pada susu kental manis dan analognya.
Menurut Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018, label dan iklan produk susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.
Label dan iklan juga dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi, seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula atau susu pertumbuhan.
Label dan iklan susu kental manis dan analognya dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas, serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
CAESAR AKBAR