TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi Lukman mengatakan susu kental manis (SKM) aman untuk dikonsumsi. "Itu salah persepsi mengenai SKM," kata dia kepada Tempo, Jumat, 6 Juli 2018.
Adhi menjelaskan SKM merupakan produk turunan susu dan aman untuk dikonsumsi. Namun, penggunaannya tidak diperuntukkan untuk mengganti susu formula.
BACA: Tak Hanya Susu Kental Manis, Banyak Produk Tak Sesuai Ketentuan
Susu kental manis, kata Adhi, digunakan sebagai pelengkap. Dia menuturkan bahan-bahan yang digunakan sudah lolos uji BPOM. "Tidak benar kalau susu kental manis berbahaya," ujar Adhi.
Soal larangan karena ada kandungan gula yang terdapat dalam susu kental manis, Adhi menuturkan manusia juga membutuhkan gula dengan takaran yang pas. "Kalau SKM dilarang dijual, bagaimana dengan sirup? Itu mengandung gula juga," ucap dia.
Atas simpang siurnya informasi mengenai SKM, Adhi mengatakan Susu Kental Manis hampir ditarik peredarannya. "Sekarang sedang dijelaskan mudah-mudahan tidak berlanjut," ujar Adhi.
BACA: BPOM Larang Susu Kental Manis Promosikan Produk ke Anak-anak
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran soal susu kental manis. Surat edaran tersebut mengimbau soal label dan iklan pada susu kental manis dan analognya.
Menurut Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018, label dan iklan produk susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.
Label dan iklan juga dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi, seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula atau susu pertumbuhan.
Label dan iklan susu kental manis dan analognya dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas, serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.