TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan mulai 1 Agustus 2018 akan menindak kendaraan yang overload 100 persen. Budi menjelaskan akan menurunkan muatan tersebut di jembatan timbang.
Namun, peraturan tersebut akan dilaksanakan di tiga jembatan timbang yaitu Balonggandu, Losarang dan Widang. "Kalau ini sudah bisa berjalan, selanjutnya jembatan timbang yang lain akan diturunkan juga barang kendaraan yang overload," ucap dia di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.
BACA: Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Tangerang Tembus Rp 640 M
Ia mengatakan nantinya muatan yang diturunkan dari kendaraan overload tersebut akan diangkut oleh truk lain atau pihak ketiga. Terkait biaya pengangkutan tersebut, kata Budi, itu bukanlah tanggung jawab Kementerian Perhubungan.
"Itu akan diangkut dengan kendaraan truk yang lain, risiko tambahan biaya bukan risiko kami itu adalah risiko pengusaha," tutur dia.
Ia menjelaskan hasil evaluasi selama 3 bulan di tujuh jembatan timbang terdapat 75 dari 100 kendaraan yang melakukan pelanggaran overload. "Dari 75 itu 25 persennya overload sampai dengan 100 persen kalo muatannya misal 50 ton mereka bawa 100 ton," ujarnya.
BACA: 13 Model Kendaraan Listrik Lolos Uji Tipe di Indonesia
Budi juga mengingatkan seluruh pengusaha untuk tak memuat barang secara berlebihan ke dalam truk. Menurut Budi, over kapasitas dan over dimensi pada truk akan menimbulkan banyak kerugian.
Budi mengancam akan menindak tegas pengusaha yang mengabaikan peraturan yang sudah ada. "Kalau masih melakukan saya sudah bekerja sama dengan kepolisian kami akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan penyidikan karena ada ancaman hukumannya mau 5 atau 6 bulan atau berapa mungkin akan menjadi persoalan bagi pengusaha-pengusaha itu," ucap dia.
Baca berita tentang kendaraan lainnya di Tempo.co.