TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh tiga vendor megaproyek Meikarta, Kamis, 5 Juli 2018. Ketiga vendor PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan salah satu anak perusahaan Lippo Group, pengembang Meikarta adalah PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) dan kreditur lainnya yaitu PT Kertas Putih Indonesia (KPI).
Sebelumnya,PT RTL dan PT ICK mengajukan gugatan ke pengadilan kepada PT MSU karena anak usaha Lippo belum membayar tagihan iklan sebesar Rp 1,5 triliun. Kedua perusahaan juga mengaku telah mengirimkan surat somasi untuk meminta pembayaraan tangih sebelum jatuh tempo.
Baca juga: 50 Persen Pendanaan Meikarta Berasal dari Investor Asing
Menanggapi penolakan tersebut, Direktur Utama PT MSU Reza Chatab mengatakan dirinya menyambut baik putusan tersebut. Menurut dia, putusan telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan utang piutang antara dua pihak.
"Dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon diduga fiktif/palsu, cacat hukum, bukan merupakan tagihan yang sah. Selain itu, memang sudah terdapat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap vendor-vendor yang bermasalah," kata Reza seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 5 Juli 2018.
Karena itu, Reza mengapresiasi putusan majelis yang memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum, termasuk adanya proses penyelidikan di Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya yang statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Reza berujar, dirinya menjamin bahwa vendor yang memiliki dokumen yang lengkap dan sah tak perlu khawatir tak dibayar.
Baca juga: CEO Lippo Group Bicara Soal Status Tata Ruang Meikarta
Reza juga meminta kepada konsumen yang telah membeli untuk tak takut dan khawatir. Sebab dirinya menjamin bahwa pembangunan Meikarta telah bergerak cepat dan sangat aktif. Saat ini ribuan pekerja sedang bekerja keras menyelesaikan 14 blok (28 tower) untuk 15 ribu unit yang direncanakan untuk serah-terima dengan konsumen Februari 2019
"Tak perlu takut, hak-haknya pasti terjamin, serah terima unit direncanakan sesuai jadwal," katanya. Reza mengklaim saat ini ribuan pekerja sedang bekerja keras menyelesaikan 14 blok (28 tower) untuk 15 ribu unit yang direncanakan untuk serah-terima dengan konsumen Februari 2019.
Namun, hasil reportase Majalah Tempo yang dilakukan pada akhir Mei 2018 lalu justru berbeda. Saat itu, tulang-tulang besi beton proyek sebagian tampak sudah berkarat seperti tak pernah dijamah. Sudah satu bulan lebih 20 menara di Blok B proyek Meikarta mangkrak. Kontraktor baru mengerjakan 5 lantai dari 30 lantai di setiap menara. Hanya terlihat beberapa pekerja di lokasi. Tidak ada kendaraan berat beraktivitas.
Catatan redaksi: Berita ini telah mengalami perubahan karena terjadi kekeliruan penulisan. Pada paragraf kedua tertulis PT RTL dan PT ICK mengajukan gugatan ke pengadilan kepada PT MSU karena anak usaha Lippo belum membayar tagihan iklan sebesar Rp 278 triliun, padahal semestinya tagihan iklan yang belum dibayar Rp 1,5 triliun.