TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran yang melarang iklan produk susu kental manis menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun. Dalam surat tersebut, BPOM juga melarang penggunaan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh dan dijadikan minuman pada iklan.
"Iklan juga dilarang muncul pada jam tayang anak-anak," seperti dikutip dalam surat dengan Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tersebut.
Baca: BPOM Diminta Tidak Diskriminatif Awasi Produk Susu Kental Manis
Surat ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Suratmono pada 22 Mei 2018 itu kemudian menjadi perbincangan warganet dua hari terakhir. Adapun surat itu ditujukan kepada produsen, importir, distributor produk susu kental manis. BPOM berharap aturan tersebut bisa diterapkan mulai enam bulan setelah kebijakan ini dikeluarkan, yakni 22 November 2018.
Menanggapi hal ini, Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk. Franciscus Welirang mengatakan aturan tersebut sebetulnya tak membahas mengenai kandungan susu kental manis. Namun kata dia, banyak yang salah mengintepretasikan surat edaran itu.
Baca Juga:
Baca: BPOM Larang Susu Kental Manis Promosikan Produk ke Anak-anak
"Nah saya nggak tahu teman-teman yang mungkin memviralkan ini punya sesuatu intepretasi yang berbeda," kata Franky sapaan Franciscus ketika dihubungi Tempo, Kamis, 5 Juli 2018.
Menurut Frangky dirinya dari pihak produsen dan sebagai bagian industri tengah membahas hal ini dengan Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia. Ia menyebut asosiasi dengan produsen tengah mencoba mengklarifikasi hal ini.
Sebab, wacana yang berkembang saat ini adalah aturan tersebut seolah-olah berisi mengenai kandungan yang ada di dalam susu kental manis.“Tujuan BPOM itu mungkin baik, karena itu berhubungan dengan kesehatan. Tapi saya gak tahu siapa yang memelintir berita itu,” kata Frangky.
Lebih jauh, Franky mengusulkan supaya ada aturan turunan dari surat edaran tersebut. Misalnya berupa petunjuk teknis yang bisa menjadi pedoman bagi kalangan industri di tatanan lapangan.
Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia Adhi Lukman irit bicara ketika ditanya mengenai viralnya surat BPOM tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa persoalan susu kental manis itu masih dibahas bersama dengan produsen. “Soal itu sementara sedang dibahas,” kata Adhi melalui pesan singkat.