TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, salah satu kendala negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia adalah permasalahan izin lingkungan. Hingga saat ini, perpanjangan belum sepenuhnya selesai karena masih ada proses-proses yang harus diselesaikan di antara kedua pihak, seperti penyelesaian masalah lingkungan yang melibatkan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup serta tim Freeport Indonesia dan Inalum.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gator Ariyono, pemerintah memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PT FI) hingga satu bulan atau 31 Juli 2018. Perpanjangan IUPK ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1872/K30MEM/2018, yang ditandatangani pada 29 Juni 2018.
Baca juga: Freeport Sepakat Konversi Saham Rio Tinto
"Jadi kita telah menerbitkan Kepmen 1872/K30MEM/2018 tanggal 29 Juni 2018 dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasional perpanjangan Freeport Indonesia, serta untuk menjaga situasi yang kondusif dari aspek sosial kemasyarakatan, maka perlu menetapkan keputusan menteri tersebut," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, Kepmen ESDM Nomor 1872 Tahun 2018 merupakan perubahan keempat atas Kepmen ESDM Nomor 413 Tahun 2017 tentang IUPK PT Freeport Indonesia. "Intinya bahwa SK 413 (Tahun 2017) direvisi dalam rangka memberikan IUPK operasi produksi kepada PT Freeport Indonesia dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya (Kepmen ESDM) 413," ucapnya.
Simak: Darmin Jamin Divestasi Saham Freeport
Dengan diterbitkannya perpanjangan IUPK tersebut, maka diputuskan pula PT Freeport Indonesia dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan. "Jadi isi Kepmen 1872 hanya dua itu saja," tutur Bambang.
"Mereka meminta untuk masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan ini. Tetapi, untuk kegiatan yang lain, seperti divestasi, smelter, dan perpanjangan operasi perubahan-perubahannya, itu sudah dalam proses finalisasi. Yang lingkungan memang memerlukan waktu sehingga pemerintah memberikan waktu kembali selama satu bulan untuk menyelesaikannya," katanya.
ANTARA