TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia memberikan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia untuk beroperasi dan berproduksi sampai 31 Juli 2018.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot di Jakarta, Rabu, 4 Juli 2048, mengatakan perpanjangan IUPK operasi tersebut dengan mengubah Keputusan Menteri Energi Nomor 413 Tahun 2017 menjadi Keputusan Menteri Energi Nomor 1872 Tahun 2018.
Seharusnya, IUPK Freeport Indonesia habis pada 4 Juli 2018 sebelum mendapat perpanjangan izin. Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap mendapatkan saham minimal 51 persen PT Freeport Indonesia, yang mengelola tambang emas di Papua.
Baca: Freeport Pastikan Divestasi Selesai April 2018
Jokowi mengatakan, dalam 10 tahun terakhir, Indonesia hanya mendapat 9,3 persen saham perusahaan itu. "Saat ini saya sudah perintahkan agar Indonesia dapat 51 persen," katanya.
Jokowi, yang pernah menjadi Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta, mengatakan negosiasi mengenai bagian saham pemerintah itu sangat alot. "Sangat alot pembahasannya, tapi walaupun alot, yang penting jangan kalah," katanya.
Baca: Freeport Sepakat Konversi Saham Rio Tinto
Ia menambahkan, pada Agustus 2017, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Johan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta CEO Freeport McMoran Richard Adkerson telah berbicara mengenai pembagian saham.
"Detail 51 persen sahamnya itu masih dinegosiasikan lagi antara pemerintah dan Freeport," ujarnya.
ANTARA