Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ojek Online Pasca Putusan MK, Jawa Barat: Tunggu Pusat

image-gnews
Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta,  27 Maret 2018. Dalam aksinya driver ojek online menuntut adanya kesamaan tarif antar operator. TEMPO/Subekti.
Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Dalam aksinya driver ojek online menuntut adanya kesamaan tarif antar operator. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -Penjabat Gubernur Jawa Barat Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan  belum bisa memberi tanggapan soal putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak ojek online sebagai bagian dari transportasi umum. “Belum (bisa menanggapi), masih harus mempelajari,” kata dia pada Tempo, Selasa, 3 Juni 2018.

Iriawan mengatakan, akan meminta penjelasan tim teknis dulu soal sikap Jawa Barat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak taksi online tersebut. “Nanti saya panggil dulu tim teknisnya,” kata dia.

BACA: Penjambretan di Cempaka Putih, Penumpang Ojek Online Tewas

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, pemerintah harus segera mencari solusi soal putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak melegalkan ojek online tersebut. “Melihat fenomena di lapangan bahwa ojek online itu sudah ada dan sudah dijadikan sarana transportasi umum oleh masyarakat sementara MK menolak melegalkan, tentunya pemerintah harus segera mencari solusinya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap terpenuhi dan aspek keselamatan sebagaiman amanat dari UU No. 22 Tahun 2009 dapat dipenuhi juga,” kata dia, dikutip dari tanggapan tertulisnya yang diterima Tempo, Selasa, 3 Juli 2018.

Dedi mengatakan, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22/2009 tidak memasukkan sepeda motor dalam kategori kendaraan mengangkut barang dan orang. Regulasi turunannya, PP 74/2014 tentang Angkutan Jalan juga menguatkan. “Mengacu pada hal di atas, dapat disampaikan bahwa sepeda motor memang tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor penumpang atau mengangkut barang,” kata dia.

BACA: Grab Angkat Bicara Soal Putusan MK tentang Ojek Online

Ketua Organda Jawa Barat, Dedeh T Widarsih mengatakan, pemerintah diminta merevisi Undang-Undang Lalu Lintas karena persoalan ojek online itu karena dalam undang-undang tersebut tidak mencantumkan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum. “Undang-Undang Lalu Lintasnya dirobah dulu. Kalau sekarang mau di legalkan oleh daerah, pakai dasar hukum apa? Pemerintah harus merubah itu kalau memang mau melegalkan,” kata dia pada Tempo, Selasa, 3 Juli 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dedeh mengatakan, ojek online saat ini berada dalam wilayah abu-abu karena masyarakat sudah kadung memanfaatkannya. “Sekarang masih abu-abu, ada yang masuk asuransi, ada yang tidak. Kalau sekarang ada apa-apa, susah, termasuk perlindungan pada masyarakat, itu harus diperhatikan,” kata dia.

Dedeh mengatakan, legalisasi tersebut untuk memastikan jaminan perlindungan terhadap penumpang, seperti angkutan umum lainnya. “Kalau ilegal, bagaimana nasib penumpang yang dibawanya, minimal harus terlindung. Alangkah baiknya kalau pemerintah mengubah dulu Undang-Undang Lalu Lintasnya, mungkin sangat panjang perjalanannya, tapi kalau mengubah tidak seperti membuat baru, cukup poin tertentu saja ditambah,” kata dia.

Dedeh mengatakan, Organda tidak mempersoalkan praktek ojek online. Tapi organisasinya meminta, pelaku ojek online agar berhati-hati. “Mereka harus tahu diri bahwa mereka tidak ter-cover undang-undang. Operasionalnya jangan terlalu melebar, jangan ugal-ugalan,” akta dia.

Menurutnya, Organda sejumlah daerah sudah ada yang merangkul pelaku ojek, untuk memastikan perlindungan penumpang. Sejumlah daerah ada yang memfasilitasi agar angkutan ojek tersebut bersedia membayar premi asuransi jasa raharja untuk perlindungan penumpang. “Beberapa daerah ada yang merangkul. Seperti soal asuransi, dan pembuatan SIM kolektif. Ada yang menolak, ada juga yang nurut,” kata dia.

Baca berita tentang Ojek Online lainnya di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


Wisatawan Asal Ciamis Jadi Korban Terbawa Arus Ombak di Pangandaran

1 hari lalu

Sejumlah petugas mengevakuasi seorang wisatawan yang meninggal dunia setelah hilang tenggelam terbawa arus ombak di Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (22/4/2024). (ANTARA/HO-Tagana Pangandaran)
Wisatawan Asal Ciamis Jadi Korban Terbawa Arus Ombak di Pangandaran

Baru ditemukan satu dari dua wisatawan asal Ciamis sejak dilaporkan terseret arus ombak saat berenang di Pantai Barat Pangandaran.


BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Seluruh Jawa Barat pada Dasarian Akhir April

1 hari lalu

Ilustrasi hujan disertai angin kencang. Shutterstock
BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Seluruh Jawa Barat pada Dasarian Akhir April

BMKG memprakirakan seluas 59 persen wilayah Jawa Barat masuk kriteria hujan menengah yang berkisar 50-150 milimeter per dasarian


Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisatawan di Jawa Barat Tembus 391 Ribu

7 hari lalu

Pengunjung memadati pesisir pantai barat di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu, 29 April 2023. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran menyebutkan jumlah kunjungan wisatawan selama libur Lebaran yang masuk di lima objek wisata Pangandaran mencapai sekitar 50.000 pengunjung. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisatawan di Jawa Barat Tembus 391 Ribu

Destinasi yang menjadi favorit wisatawan saat libur lebaran antara lain Sariater Hotspring di Subang, Jawa Barat.


Prediksi Cuaca pada Jalur Lintas Arus Balik Lebaran dan Selama Sepekan di Jawa Barat

8 hari lalu

Ilustrasi hujan disertai angin kencang. Shutterstock
Prediksi Cuaca pada Jalur Lintas Arus Balik Lebaran dan Selama Sepekan di Jawa Barat

Cuaca di sejumlah daerah berpotensi hujan sedang hingga sangat lebat yang bisa disertai petir dan angin kencang pada skala lokal secara singkat.


Selain Jembatan Gantung Situ Gunung, Ini Rekomendasi Destinasi Wisata di Sukabumi

9 hari lalu

Curug Cikaso di Kabupaten Sukabumi. (Dok Humas Disparbud Jabar)
Selain Jembatan Gantung Situ Gunung, Ini Rekomendasi Destinasi Wisata di Sukabumi

Situ Gunung Sukabumi ramai di media sosial lantaran telah mencuri perhatian aktor Hollywood Will Smith. Berikut destinasi wisata lain di Sukabumi.


Ini Jalur Alternatif untuk Hadapi Arus Balik Lebaran 2024 di Jawa Barat

10 hari lalu

Antrean kendaraan saat macet panjang lalu lintas pemudik, wisatawan, dan pemudik lokal di turunan Cikaledong, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 13 April 2024. Arus balik pemudik dari arah Jawa Tengah melalui jalur selatan Ciamis,Tasikmalaya, dan Garut, mulai melintas di Nagreg pada H+2 Lebaran. Pemerintah memprediksi puncak arus balik Lebaran 2024 akan berlangsung tanggal Minggu-Senin, 15-16 April 2024. TEMPO/Prima Mulia
Ini Jalur Alternatif untuk Hadapi Arus Balik Lebaran 2024 di Jawa Barat

Pemudik diharapakan memperhatikan sejumlah hal sebelum memutuskan menggunakan jalur alternatif.


Prakiraan Cuaca Destinasi Wisata Jabar Akhir Pekan, Bandung dan Bogor Berpotensi Hujan Petir

10 hari lalu

Owa Jawa berinteraksi dengan pengunjung di Bandung Zoo, Sabtu, 27 Mei 2023. (ANWAR SISWADI)
Prakiraan Cuaca Destinasi Wisata Jabar Akhir Pekan, Bandung dan Bogor Berpotensi Hujan Petir

Hujan berpotensi mengguyur sejumlah destinasi wisata di Jawa Barat pada Sabtu, 13 April 2024.


Lalu Lintas Mulai Padat, Pemudik dan Wisatawan Penuhi Kawasan Puncak

10 hari lalu

Sejumlah kendaraan melintas di tol Jagorawi saat penerapan rekayasa lalu lintas contraflow menuju jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 11 April 2024. Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas contraflow untuk mengurai kepadatan kendaraan yang menuju jalur wisata Puncak, Bogor saat libur hari kedua Lebaran. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Lalu Lintas Mulai Padat, Pemudik dan Wisatawan Penuhi Kawasan Puncak

Antrean kendaraan mulai terjadi di kawasan wisata Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu 13 April 2024 pagi.


BMKG Peringatkan Potensi Ombak 2,5 Meter di Pantai Selatan Jawa Barat-Jawa Tengah-Yogyakarta

11 hari lalu

Ilustrasi gelombang tinggi. ANTARA
BMKG Peringatkan Potensi Ombak 2,5 Meter di Pantai Selatan Jawa Barat-Jawa Tengah-Yogyakarta

BMKG memperingatkan potensi ombak tinggi hingga 2,5 meter di Pantai Selatan Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta.