"

PGN Cari Pinjaman Rp 11,06 Triliun demi Akuisisi Pertagas

Resmi Bersatu dengan Pertagas, Kinerja PGN Bakal Meroket
Resmi Bersatu dengan Pertagas, Kinerja PGN Bakal Meroket

TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN harus mencari dana segar sekitar Rp 11,06 triliun untuk mengakuisisi 51 persen saham di PT Pertamina Gas berikut anak perusahaannya, PT Pertagas Niaga. Sebab, dari Rp 16,6 triliun total nilai akuisisi, PGN hanya bisa menggelontorkan kas internal sekitar Rp 5,54 triliun.

"Untuk funding-nya, dua pertiga dari eksternal, sepertiga dari internal. Untuk pembiayaan eksternal, kami akan ambil efek yang paling minimal," kata Direktur Keuangan PGN Said Reza Pahlevy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Juli 2018.

Simak: Sri Mulyani Teken Beleid Holding Migas, Valuasi PGN Sekitar Rp 38 T

Menurut Reza, nilai pembiayaan Rp 11,06 triliun ini akan berasal dari sejumlah perbankan, termasuk di antaranya bank plat merah. Meski begitu, ia belum bersedia menyebutkan daftar bank yang bersedia memberikan pinjaman kepada PGN untuk menyelesaikan proses akuisisi ini. "Kami punya waktu 90 hari untuk menyelesaikannya," ujarnya.

Sebelumnya, perusahaan dengan kode emiten PGAS ini secara resmi telah mengakuisisi Pertamina Gas setelah menandatangani conditional sales purchase agreement (CSPA) pada Jumat, 29 Juni 2018. "Untuk sementara, skema integrasi adalah akuisisi," ujar Deputi Bidang Jasa Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno saat itu.

Baca: Harga Saham PGN Diprediksi Terimbas Perombakan Direksi Pertamina

Nilai transaksi Rp 16,6 triliun ini merupakan harga pembelian untuk 2.591.099 lembar saham yang dimiliki PT Pertamina dalam Pertagas. Meski begitu, hanya Pertagas Niaga yang akan beralih kepemilikan PGN. Anak perusahaan Pertagas lain, seperti PT Perta Arun Gas, PT Perta Daya Gas, PT Perta Samtan Gas, dan PT Perta Kalimantan Gas, tetap dalam pengelolaan Pertamina.

Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim mengatakan proses akuisisi ini merupakan bagian dari holding BUMN migas yang terus berjalan. Setelah mengakuisisi 51 persen saham, kini PGN bisa mengendalikan sepenuhnya bisnis Pertagas, terutama di Pertagas Niaga. "Kalau yang 49 persen belum kami pikirkan, sekarang fokus untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur ke depan dulu," ucap Jobi.








Resmi Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, OJK Imbau Peserta Tetap Tenang

3 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Resmi Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, OJK Imbau Peserta Tetap Tenang

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha. Apa sebabnya?


Terlilit Utang, Alasan Honduras Tinggalkan Taiwan dan Berpaling ke China

5 hari lalu

Presiden Honduras Xiomara Castro menyapa warga setelah dilantik di Tegucigalpa, Honduras, 27 Januari 2022. REUTERS/Jose Cabezas
Terlilit Utang, Alasan Honduras Tinggalkan Taiwan dan Berpaling ke China

Pemerintah Honduras mengakui beban utang sebagai alasan utama yang membuat hubungan resmi dengan China dan meninggalkan Taiwan.


Utang Luar Negeri RI USD 404,9 Miliar, Bank Indonesia: 87,4 Persen Utang Jangka Panjang

6 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Menurut pengamatan bank sentral, inflasi pada tahun 2022 akan berada di kisaran 4,2 persen yoy. TEMPO/Tony Hartawan
Utang Luar Negeri RI USD 404,9 Miliar, Bank Indonesia: 87,4 Persen Utang Jangka Panjang

Bank Indonesia mengatakan utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Januari 2023 tetap terkendali, yang tercatat sebesar 404,9 miliar dolar AS.


PKPU Wanaartha Ditolak, 9.968 Nasabah Daftar ke Tim Likuidasi

8 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
PKPU Wanaartha Ditolak, 9.968 Nasabah Daftar ke Tim Likuidasi

Sejumlah 9.968 nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life sudah mendaftarkan diri ke tim likuidasi.


KPK Ungkap Penjelasan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto soal Utang Rp 9 Miliar

12 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023. Eko Darmanto diperiksa KPK selama kurang lebih delapan jam terkait klarifikasi harta kekayaan sejumlah Rp15,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Penjelasan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto soal Utang Rp 9 Miliar

KPK mengungkap hasil pemeriksaan dan klarifikasi Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto perihal utang jumbonya Rp 9 miliar


Motif Kasus Mayat Dicor di Bekasi Terungkap, Polisi: Utang Rp 100 Juta

12 hari lalu

Rumah kontrakan tempat ditemukannya dua jasad wanita terkubur coran, Jalan Nusantara, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa, 28 Februari 2023. Tempo/Adi Warsono
Motif Kasus Mayat Dicor di Bekasi Terungkap, Polisi: Utang Rp 100 Juta

Pelaku mengajak korban kasus mayat dicor di Bekasi berinvestasi di bisnis besi


896 Korban KSP Indosurya Tagih Janji Homologasi

14 hari lalu

Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
896 Korban KSP Indosurya Tagih Janji Homologasi

Sejumlah 896 korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya menagih homologasi yang dijanjikan pemilik koperasi, Henry Surya.


Low Tuck Kwong Bantah Masih Miliki Utang ke Alm Haji Asri: Proses Hukum Sudah Selesai

20 hari lalu

PT. Gunung Bayan Pratama Coal. facebook.com
Low Tuck Kwong Bantah Masih Miliki Utang ke Alm Haji Asri: Proses Hukum Sudah Selesai

Low Tuck Kwong membantah masih memiliki utang kepada almarhum Haji Asri terkait dengan jual beli PT GBPC.


Melemah 42 Poin, Rupiah Berada di Level Rp 15.270 per Dolar AS Hari Ini

21 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Melemah 42 Poin, Rupiah Berada di Level Rp 15.270 per Dolar AS Hari Ini

Pelemahan rupiah seiring dengan pasar yang terus mengamati perkembangan utang pemerintah yang meningkat.


Adab Menagih Utang Dalam Islam

23 hari lalu

Ilustrasi utang. Pexels/Karolina Grabowska
Adab Menagih Utang Dalam Islam

enagih utang hendaknya dilakukan dengan cara yang baik dan sopan, tidak dengan nada mengancam, apalagi sampai menuntut dibayar dengan nominal yang lebih, sebab hal tersebut merupakan tradisi buruk masyarakat jahiliah Arab di zaman dahulu