Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Belum Beri Sanksi Usai Panggil RupiahPlus

image-gnews
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keluhan pelanggan atas mekanisme penagihan utang yang dinilai merugikan. Pertemuan tersebut dilakukan pada Selasa sore, 2 Juli 2018.

"Yang datang pada pertemuan tadi sore adalah saya dan ada perwakilan dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Sedangkan dari OJK ada dari Divisi Perlindungan Konsumen dan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi," kata Bimo ditemui usai mengelar konferensi pers di Gedung Centeninnal, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Senin, 2 Juli 2018.

Baca: Cara Menagih Utang Diprotes, Fintech RupiahPlus Minta Maaf

Sebelumnya, banyak pengguna jasa RupiahPlus mengeluh mengenai tindakan penagihan utang yang dilakukan collector dinilai melanggar privasi. Sebab, penagihan utang dilakukan dengan cara menghubungi orang yang berada ada dalam daftar kontak di ponsel peminjam. Cara tersebut dinilai tak lazim dan banyak dikeluhkan warganet di media sosial.

Dalam keterangan resminya, RupiahPlus juga telah meminta maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan dari mekanisme penagihan utang itu. Pihak RupiahPlus juga menyesalkan atas terjadinya peristiwa tersebut.

Baca: Ditagih Utang Tak Sopan, RupiahPlus: Masyarakat Bisa Lapor OJK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Bimo, dalam pertemuan tersebut dirinya diminta untuk menjelaskan mengenai permasalahan tersebut. Pihak RupiahPlus, kata Bimo, dalam kesempatan itu juga diminta OJK untuk menyampaikan upaya penyelesaian atas adanya kasus tersebut.

Bimo juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut OJK belum memberikan sanksi kepada RupiahPlus. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya pertemuan lanjutan dengan OJK. "Untuk sanksi kami sendiri masih menunggu kepastian dari OJK," tutur Bimo.

Koordinator Bidang Hukum Divisi Fintech Lending, AFTECH, Chandra Kusuma mengatakan pihak asosiasi juga belum memberikan sanksi kepada RupiahPlus. Menurut Chandra, asosiasi masih menunggu keputusan internal dan juga menunggu keputusan OJK mengenai hal ini.

Menurut Chandra, persoalan ini nantinya akan coba diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, supaya tak terulang RupiahPlus akan menjelaskan secara lengkap terkait standar operasional prosedur (SOP) penagihan di website resmi perusahaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

7 jam lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Dagang Sapi Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.


Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

20 jam lalu

Logo PWI. Istimewa
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.


Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

1 hari lalu

Rusia Balas Sanksi Amerika Serikat dan Uni Eropa
Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

1 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.