TEMPO.CO, Jakarta -Asisten Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta mengatakan pelonggaran kredit kepemilikan rumah atau KPR melalui kebijakan pelonggaran loan to value ratio atau LTV dan financing to value atau FTV bisa menyumbang hingga 0,04 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) 2018.
"Pelonggaran ini memberikan sumbangan kepada PDB hingga mencapai 0,04 persen. Sedangkan pertumbuhan KPR setelah adanya kebijakan ini bakal mencapai 13,46 persen," kata Filianingsih saat mengelar diskusi mengenai LTV bersama media di Gedung BI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 2 Juli 2018.
Baca: Uang Muka KPR 0 Persen, BTN: Tanggung Jawab Kurang Mengikat
Bank Indonesia menerbitkan pelonggaran LTV atau uang muka KPR pada Jumat, 29 Juni 2018. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengimbangi kenaikan suku bunga acuan BI menjadi 5,25 persen. Adapun kebijakan LTV tersebut telah ada sejak 2012.
Jika sesuai rencana, pelaksanaan kebijakan pelonggaran makroprudensial ini bakal resmi dilaksanakan pada 1 Agustus 2018 mendatang. Kebijakan pelonggaran membuat BI tak lagi mengatur uang muka kredit rumah tapak atau apartemen minimal yang perlu dibayarkan khususnya untuk pembeli pertama.
Filianingsih juga mengatakan pertumbuhan kredit KPR telah mencapai 12,75 persen per Mei 2018. Sedangkan, pertumbuham rata-rata pertumbuhan total kredit perbankan telah mencapai 10,26 per Mei 2018.
Baca: Uang Muka KPR Diperlonggar, Industri Properti Bisa Booming Lagi
Karena itu, dirinya yakin target pertumbuhan kredit tahun ini yang mencapai 10-12 persen bisa tercapai. Ia juga mengatakan bahwa pertumbuhan kredit KPR tersebut baru bisa terasa pada tiga triwulan berikutnya.
Filianingsih juga mengatakan dengan adanya kebijakan ini bukan berarti meniadakan uang muka untuk kredit KPR. Menurut dia, uang muka tetap ada dengan diserahkan kepada kebijakan dan kehati-hatian serta mempertimbangkan risiko manajemen bank masing-masing.