TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terhitung mulai hari ini, Minggu, 1 Juli 2018, telah memberlakukan tarif parsial pada perjalanan kereta api (KA) bersubsidi di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, Jawa Timur.
"Tarif beberapa KA ekonomi jarak jauh dan (jarak) sedang bersubsidi mengalami penyesuaian berupa pemberlakuan tarif parsial," kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember Luqman Arif di Jember, Minggu, 1 Juli 2018.
Baca juga: Kereta Api Sri Tanjung dan Bengawan Akan Berlaku Tarif Parsial
Menurut Luqman, penerapan tarif parsial tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Ia menjelaskan, ada empat rute perjalanan KA di Daop 9 yang mengalami penyesuaian tarif, yakni KA Logawa relasi Jember-Purwokerto, KA Sritanjung relasi Banyuwangi-Lempuyangan, KA Tawangalun relasi Banyuwangi-Malang dan KA Probowangi relasi Banyuwangi-Surabaya.
Baca juga: Juli 2018, PT KAI Terapkan Tarif Parsial pada Kereta Api Rajabasa
"Misalnya untuk perjalanan KA Sri tanjung dari Stasiun Banyuwangi ke Stasiun Surabaya Gubeng yang sebelumnya diberlakukan tarif flat sebesar Rp 94 ribu per orang, maka sesuai Permenhub Nomor 31/2018 maka tarif yang dikenakan sebesar Rp 88 ribu per orang karena jarak Stasiun Banyuwangi-Surabaya Gubeng kurang dari 460 kilometer," tuturnya.
Penumpang kereta api Logawa yang menempuh perjalanan jaraknya kurang dari 502 kilometer, maka akan dikenai tarif tiket kereta sebesar Rp 70 ribu, kemudian KA Tawangalun untuk jarak kurang dari 235 kilometer akan dikenai tarif sebesar Rp 58 ribu, dan KA Probowangi yang jaraknya kurang dari 98 kilometer akan dikenai tarif Rp 27 ribu.
ANTARA