TEMPO.CO, Jakarta - Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta memprediksi saham dari sektor perbankan dan properti akan bergerak positif seiring kebijakan baru Bank Indonesia atau BI. Hal ini merespons Bank Indonesia yang kebijakan melonggarkan loan to value (LTV) atau nilai kredit yang diberikan kepada peminjam untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan.
"Khususnya di pasar saham yang positif lebih di sektor perbankan dan sektor properti, karena ini dikuatkan dengan kebijakan pelonggaran LTV yang ditetapkan BI," kata Nafan saat dihubungi, Sabtu, 30 Juni 2018. Ia pun berharap kebijakan tersebut dapat merangsang pertumbuhan permintaan akan kredit kepemilikan rumah (KPR).
Baca: 206 Saham Melemah, IHSG Ditutup di Zona Merah 5.787
Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan syarat uang muka KPR dengan membebaskan perbankan memberikan besaran maksimum nilai kredit LTV pembelian rumah pertama.
Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank.
Baca: Investor Lokal Belum Bisa 'Lawan' Aksi Jual Asing di Bursa Saham
Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah.
Dalam peraturan sebelumnya, saat mengajukan KPR, kreditur atau pembeli rumah harus bisa membayar uang muka sebesar 15 persen. Setelah pelonggaran LTV ini, BI meniadakan atau menghapus syarat besaran LTV yang diberikan bank kepada nasabah untuk rumah pertama.
Bank yang bisa menikmati keringanan LTV ini adalah bank dengan rasio kredit bermasalah dari total kredit kurang dari lima persen secara net (bersih). Selain itu, rasio kredit bermasalah untuk sektor properti dari bank itu juga harus kurang dari lima persen. Lebih lanjut Nafan mengatakan saham di perbankan memang masih menarik untuk dicermati, karena kinerja pertumbuhan kredit masih cukup positif.