Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Grab Angkat Bicara Soal Putusan MK tentang Ojek Online

image-gnews
Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mendaftarkan uji materi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 7 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana
Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mendaftarkan uji materi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 7 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan masih mengkaji kembali keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penolakan permohonan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojek online. Ia menjelaskan masih banyak aspek yang harus dipertimbangkan.

"Masih kami review. Banyak aspek yang harus dilihat dulu," kata dia saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat, Sabtu, 30 Juni 2018.

Kendati demikian, MK menyatakan ojek online tetap dapat beroperasi meski tidak terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sebab, polemik ojek online dianggap tidak termasuk permasalahan konstitusional.

Baca: Ojek Online Gandeng Pengacara, Akan Ajukan Gugatan Soal Tarif

Ketua Presidium Komite Aksi Transportasi Online (KATO) Said Iqbal kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online. Sebab, dengan tidak adanya pengakuan terhadap ojek online, para pengemudi jadi tidak memiliki jaminan perlindungan dan membuat statusnya sama seperti pengojek pangkalan.

"Jadi, lepas saja seperti ojek pangkalan. Ini berakibat tidak adanya perlindungan dan kesejahteraan bagi driver ojek online," ujar Iqbal kepada Tempo, Jumat, 29 Juni 2018.

Dalam pengambilan keputusan itu, Iqbal menilai para hakim MK lebih mengedepankan prosedural hukum ketimbang substansi hukum. "Kami mengutuk para hakim itu, kenapa enggak melihat fakta lapangan sebagai data meneruskan perkara ini," ujar Iqbal.

Baca: Komisi V Akan Evaluasi Motor Jadi Angkutan Umum Ojek Online

Sebelumnya, pengemudi ojek online menggugat Pasal 47 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Mereka keberatan atas ketentuan pasal tersebut yang dianggap tidak mengatur motor sebagai angkutan umum. Padahal, jumlah ojek online semakin masif seiring dengan berkembangnya teknologi.

MK menolak permohonan uji materi Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ yang diajukan para pengemudi ojek online yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online. "Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta hari ini.

Para pemohon merasa Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga berlakunya pasal a quo menimbulkan kerugian hak konstitusional para pemohon.

Adapun dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah berpendapat Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ merupakan norma hukum yang berfungsi untuk melakukan rekayasa sosial agar warga negara menggunakan angkutan jalan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan, baik kendaraan bermotor perseorangan, maupun kendaraan bermotor umum. Setelah melakukan kajian, MK memutuskan ojek online bukan alat transportasi yang legal.

KARTIKA ANGGRAENI | CAESAR AKBAR

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak juga: Grab Belanjakan Duit Rp 13 Triliun dari Toyota untuk Sektor Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

2 hari lalu

Ribuan simpatisan Partai Buruh berkumpul di Istora Senayan dalam rangka peringatan tiga tahun kembalinya Partai Buruh dalam kancah politik nasional. TEMPO/Nandito Putra.
Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

Partai buruh memperingati tiga tahun momentum buruh berpolitik di Istora Senayan.


Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

5 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

Pramono Anung ingin mengemudi ojek online bisa mendapatkan pendapatan yang setara dengan UMR.


Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

7 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

Kemnaker sebut Indonesia tak harus mengikuti jejak Singapura mengatur pekerja informal atau pekerja platform.


Kemenlu Terima Laporan soal Dugaan TPPO di Kamboja: Korban Sakit Kronis hingga Meninggal Dunia

8 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Kemenlu Terima Laporan soal Dugaan TPPO di Kamboja: Korban Sakit Kronis hingga Meninggal Dunia

Handi Musaroni diduga menjadi korban TPPO, gaji tak dibayar perusahaan, sakit kronis, hingga meninggal dunia.


Wamenkominfo Baru Angga Raka Prabowo Tanggapi Tuntutan Demo Ojol, Apa Kata Menhub?

20 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Wamenkominfo Baru Angga Raka Prabowo Tanggapi Tuntutan Demo Ojol, Apa Kata Menhub?

Wamenkominfo yang baru dilantik Angga Raka Prabowo langsung dihadapkan dengan tuntutan demo ojol. Soal ini, apa kata Menhub Budi Karya?


6 Poin Tuntutan dalam Aksi Demo Ojol di Beberapa Titik Jakarta: Legalkan Ojek Online

20 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
6 Poin Tuntutan dalam Aksi Demo Ojol di Beberapa Titik Jakarta: Legalkan Ojek Online

Pengemudi ojek online (ojol) turun ke jalan mengajukan tuntutan yang dibawa. Lantas, apa saja poin-poin dalam demo ojol ini?


Kementerian Komunikasi Berkomitmen Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol

21 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Kementerian Komunikasi Berkomitmen Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan berkomitmen untuk mencarikan solusi terkait tuntutan para pengemudi ojek online atau Ojol.


Grab Klaim Beri Perlindungan Ojol Selama Mitra Tidak Melanggar Aturan

21 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Grab Klaim Beri Perlindungan Ojol Selama Mitra Tidak Melanggar Aturan

Grab Indonesia mengklaim memberi perlindungan kepada ojek online atau Ojol selama mitra tidak melanggar aturan.


Gojek Diminta Pulihkan Akun Driver Gocar yang Ditangguhkan

21 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Driver Online (DPO) Loa Samuel saat menggelar demonstrasi pengemudi Grabcar di depan kantor Gojek Petojo, Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Agustus 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama
Gojek Diminta Pulihkan Akun Driver Gocar yang Ditangguhkan

Para pengemudi mendesak Gojek pulihkan akun driver gocar yang ditangguhkan secara sepihak.


Kominfo Jawab Tuntutan Ojol: Kami Hanya Atur Formula, Bukan Tarif

21 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Kominfo Jawab Tuntutan Ojol: Kami Hanya Atur Formula, Bukan Tarif

Kementerian Kominfo memastikan yang dipersoalkan ojek online atau ojol dan kurir adalah soal penentuan tarif layanan pos komersial.