TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengupayakan evaluasi aspek keselamatan angkutan penyeberangan di Danau Toba, Sumatera Utara, bisa rampung dalam waktu sebulan. Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan pihaknya harus memeriksa kapal di pinggiran dermaga. Padahal, selama sepekan terakhir, ada 367 kapal tradisional di danau tersebut yang harus menjalani uji kelaikan keselamatan (ramp check).
"Karena memang docking (galangan kapal) di Toba belum ada. Ini kami evaluasi juga," ujarnya pada Tempo, Kamis 28 Juni 2018.
Menurut Yani, dermaga perlintasan sungai, danau, dan rute penyeberangan pendek biasa dilengkapi galangan untuk pemeriksaan berkala.
Simak: Tragedi Danau Toba, BMKG Beri Peringatan 30 Menit Sebelumnya
Kemenhub membentuk tim ad hoc pembinaan keselamatan angkutan penyeberangan tak lama pasca insiden tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di perairan Toba. Pengawasan operasional kapal tradisional dinilai lemah karena adanya temuan pelanggaran, seperti perlintasan tanpa surat izin dan manifes muatan. Deregulasi angkutan sungai, danau, penyeberangan (ASDP) kemudian direncanakan untuk mencegah terulangnya kecelakaan di Toba dan perlintasan lain.
Tim ad hoc yang beranggotakan sejumlah pejabat kesyahbandaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pun terus menyisir pemenuhan komponen keselamatan kapal, seperti soal jumlah jaket pelampung dan keseimbangan geladak kapal. "Banyak yang masih stop (belum beroperasi) untuk diperiksa," tutur Yani.
BACA: Kemenhub Hentikan Sementara Semua Kapal Beroperasi di Danau Toba
Tak berhenti, Ditjen Hubla pun mengeluarkan surat edaran bernomor KL.202/1/14/DN-18 yang berisi petunjuk penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi pelayar di Danau Toba.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Hubla Kemenhub, Junaidi, mengatakan pihaknya meninjau kembali kompetensi dinas perhubungan di daerah, termasuk di lokasi Danau Toba. Dishub menjadi penentu kelaikan kapal sebelum berlayar. "Edaran juga untuk operator kapal dan nakhoda," ucapnya.
Adapun Kepala Sub Unit Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Ditjen Hubla Kemenhub, Diaz Saputra, mengatakan masih sedikit pemilik kapal penumpang tradisional yang mendaftarkan kapalnya ke basis data nasional. Hanya ada 48 unit yang terdaftar saat ini. "Padahal banyak sekali yang beroperasi. Tapi, ada yang mungkin terdaftar manual di unit teknis daerah masing-masing," kata Diaz pada Tempo.