Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Aturan Standar Emisi Bikin Biaya Produksi PLTU Mahal

image-gnews
Amdal Pulau G Terganjal Pembangkit Listrik
Amdal Pulau G Terganjal Pembangkit Listrik
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Listrik Swasta Indonesia menolak rencana pemerintah mengetatkan baku mutu emisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Juru Bicara Asosiasi Rizal Calvary menganggap revisi aturan ini justru membengkakkan biaya pokok produksi pembangkit batubara.
 
"Penurunan ambang batas emisi tak menjadi soal bagi IPP (independent power producer) sepanjang pemerintah atau PLN siap menanggung biayanya," ujar Rizal kepada Tempo, Rabu 27 Juni 2018.
 
 
Rizal mengatakan saat ini pembangkit yang dimiliki pengembang sudah memiliki teknologi untuk menekan emisi. Dia juga mengklaim pengelola sudah memenuhi standar yang termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2008 tentang baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatan pembangkit tenaga listrik thermal.
 
Asosiasi menganggap, jika berlaku, aturan baru bakal mempersulit investasi ketenagalistrikan. Berdasarkan perhitungan Greenpeace, pengembang perlu menambah biaya untuk penambahan fasilitas penekan sulfur oksida yaitu fluegas desulfurization rata-rata akan US$ 228 per kilowatt (KW). Ada juga fasilitas pengontrol merkuri seharga US$ 3 per KW.
 
 
Berdasarkan draf revisi, aturan baru membagi batas emisi berdasarkan dua kategori. Pertama adalah pembangkit yang sudah direncanakan dan/atau beroperasi sebelum aturan berlaku. rencana batas emisinya adalah 550 mg Nm3 untuk sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen oksida (NO2), partikel material maksimal 100 mg/Nm3, dan merkuri sebesar 30 mikrogram/Nm3.
 
Bagi pembangkit pembangkit yang sudah direncanakan dan/atau beroperasi sebelum aturan berlaku, batas SO2 dan NO2 masing-masing adalah 200 mg//Nm3. Standar partikel materialnya adaah 75 mg/Nm3 dan merkuri 30 mikrogram/Nm3. Batas emisi saat ini jauh lebih longgar yaitu sebesar 850 mg/Nm3 untuk NO2 dan 750 mg/Nm3 untuk SO2.
 
 
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga mengatakan revisi aturan akan menambah biaya yang cukup besar. Sementara pemerintah menginginkan biaya produksi listrik bisa ditekan semurah mungkin.
 
Karena itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi Munir Ahmad menyatakan pembahasan revisi ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Menurut dia, revisi standar belum dibutuhkan karena semua PLTU baru sudah menggunakan teknologi ultra super critical yang ramah lingkungan. 
 
"Memang ditunda. Sudah dua bulan tidak ada pembahasan revisi. Kalau (aturan) dipaksakan akan memberatkan," ujar Munir. 
 
 
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan, Dasrul Chaniago, pengetatan standar emisi memang tidak mudah, khususnya bagi PLTU yang sudah ada. Risikonya bisa mengganggu keandalan listrik. 
 
Dasrul menceritakan, jika revisi berlaku, sistem kelistrikan Jawa-Bali bisa mengalami pemadaman hingga enam bulan karena salah satu pembangkit harus dimatikan untuk pememasangan fasilitas pengurang emisi. Sementara, saat ini belum ada pembangkit pengganti dengan kekuatan setara unit itu. Dia enggan menjelaskan pembangkit mana yang dimaksud.
 
Menurut Dasrul, meski tidak mudah, standar emisi seharusnya diubah. Sebab, baku mutu polusi PLTU di Indonesia jauh lebih rendah dibanding negara berkembang seperti Cina dan India. "Lebih baik maju sedikit daripada tidak maju-maju," katanya.
 
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa menganggap pengelolaan PLTU selama ini lebih membebani masyarakat karena pencemaran udara. Beban ini disebut dia sebagai biaya eksternalitas yang tidak ditanggung oleh pengembang maupun pemerintah. "Peningkatkan standar emisi penting untuk mengurangi biaya eksternalitas tersebut," kata Fabby. Kalau biaya itu masuk maka secara ekonomi pembangkit energi terbarukan lebih feasible daripada PLTU," kata Fabby.
 
 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penggemar K-Pop Minta Hyundai Mundur dari Investasi penggunaan PLTU di Kalimantan

10 hari lalu

Ilustrasi ribuan penggemar berkumpul. REUTERS/Heo Ran
Penggemar K-Pop Minta Hyundai Mundur dari Investasi penggunaan PLTU di Kalimantan

Penggemar K-Pop global dan Indonesia meminta Hyundai mundur dari investasi penggunaan PLTU di Kalimantan Utara.


Setelah Cegah 3 Orang ke Luar Negeri, KPK Panggil Direktur PT Bhatara Titih Sempurna Kasus Korupsi PLN Sumbagsel

13 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Cegah 3 Orang ke Luar Negeri, KPK Panggil Direktur PT Bhatara Titih Sempurna Kasus Korupsi PLN Sumbagsel

KPK memanggil Direktur PT Bhatara Titih Sempurna, Yollid Chollidin, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel.


Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

28 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.


Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

47 hari lalu

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Butuh Biomassa untuk PLTU, PLN Tanam 50 Ribu Bibit Pohon di Gunungkidul

53 hari lalu

Tanaman indigofera yang ditanam PLN, Pengprov Yogyakarta bersama warga guna menciptakan Ekosistem Green Energy, di Desa Gombang, Gunung Kidul, Yogyakarta, 24 Desember 2023. Setelah 1,5 tahun indigofera dapat digunakan untuk cofiring PLTU PLN Indonesia, dan hasil pangkasannya dapat dimanfaatkan warga untuk bahan pakan ternak saat musim kemarau. Tempo/Jati Mahatmaji
Butuh Biomassa untuk PLTU, PLN Tanam 50 Ribu Bibit Pohon di Gunungkidul

Penanaman pohon indigofera oleh PLN menjadi bagian dari program ekonomi hijau di level desa, juga untuk memasok biomassa PLTU.


Selain Nonton Dirty Vote, Tonton Juga Sexy Killers yang Rilis Sebelum Pemilu 2019

12 Februari 2024

Sexy Killers. youtube.com
Selain Nonton Dirty Vote, Tonton Juga Sexy Killers yang Rilis Sebelum Pemilu 2019

Sebelum Dirty Vote, Dandhy Laksono Lebih Dahulu menggarap Sexy Killers yang tayang ketika masa tenang Pemilu 2019. Dengan kisah berbeda, Sexy Killers lebih membahas persoalan lingkungan di Indonesia.


Trend Asia Soroti Hilirisasi Nikel Jokowi Masih Bergantung pada PLTU Batu Bara: Memperburuk Kualitas Udara

29 Januari 2024

Limbah abu hasil pembakaran batu bara PLTU Jeranjang akan digunakan untuk membangun tribun penonton sirkuit MXGP di Selaparang, Lombok, Nusa Tenggara Barat. 13 Juni 2023. (PLN NTB)
Trend Asia Soroti Hilirisasi Nikel Jokowi Masih Bergantung pada PLTU Batu Bara: Memperburuk Kualitas Udara

Trend Asia mengungkapkan kebijakan hilirisasi industri nikel yang digadang-gadang Presiden Jokowi masih bergantung pada PLTU batu bara.


Studi Celios Sebut Pensiun PLTU Batu Bara Bersamaan Percepatan Pembangkit EBT Berkontribusi ke Ekonomi Nasional hingga Rp 82,6 T

25 Januari 2024

PLTU Suralaya di Cilegon, Banten. Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J. Purwono menyatakan PLN akan membeli batu bara dari hasil inkind (pembayaran royalti dalam bentuk barang) sesuai harga pasar (18/11). Foto : TEMPO/Santirta M
Studi Celios Sebut Pensiun PLTU Batu Bara Bersamaan Percepatan Pembangkit EBT Berkontribusi ke Ekonomi Nasional hingga Rp 82,6 T

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara memberi dampak positif ke sektor perekonomian.


Isu Batu Bara Tak Banyak Dibahas Dalam Debat Cawapers, Greenpeace: Patut Dipertanyakan

23 Januari 2024

Ilustrasi Batu Bara. shutterstock.com
Isu Batu Bara Tak Banyak Dibahas Dalam Debat Cawapers, Greenpeace: Patut Dipertanyakan

Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menyoroti isu energi yang dibahas dalam Debat Cawapres pada Ahad, 21 Januari 2024 lalu.


Gibran dalam Debat Cawapres Pemilu 2024 Sebut Energi Hijau, Ini Batasannya

23 Januari 2024

Di KTT G20 di Bali, Indonesia memperoleh hasil yang penting: pendanaan untuk transisi energi dan proyek berorientasi lingkungan. Dalam edisi khusus Outlook Ekonomi 2023, Tempo menyoroti membanjirnya pembiayaan hijau atau green financing di Indonesia.
Gibran dalam Debat Cawapres Pemilu 2024 Sebut Energi Hijau, Ini Batasannya

Debat Cawapres pada 21 Januari 2024, Gibran menyinggung perihal energi hijau sebagai transisi perusahaan industri di Indonesia.