Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Aturan Standar Emisi Bikin Biaya Produksi PLTU Mahal

image-gnews
Amdal Pulau G Terganjal Pembangkit Listrik
Amdal Pulau G Terganjal Pembangkit Listrik
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Listrik Swasta Indonesia menolak rencana pemerintah mengetatkan baku mutu emisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Juru Bicara Asosiasi Rizal Calvary menganggap revisi aturan ini justru membengkakkan biaya pokok produksi pembangkit batubara.
 
"Penurunan ambang batas emisi tak menjadi soal bagi IPP (independent power producer) sepanjang pemerintah atau PLN siap menanggung biayanya," ujar Rizal kepada Tempo, Rabu 27 Juni 2018.
 
 
Rizal mengatakan saat ini pembangkit yang dimiliki pengembang sudah memiliki teknologi untuk menekan emisi. Dia juga mengklaim pengelola sudah memenuhi standar yang termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2008 tentang baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatan pembangkit tenaga listrik thermal.
 
Asosiasi menganggap, jika berlaku, aturan baru bakal mempersulit investasi ketenagalistrikan. Berdasarkan perhitungan Greenpeace, pengembang perlu menambah biaya untuk penambahan fasilitas penekan sulfur oksida yaitu fluegas desulfurization rata-rata akan US$ 228 per kilowatt (KW). Ada juga fasilitas pengontrol merkuri seharga US$ 3 per KW.
 
 
Berdasarkan draf revisi, aturan baru membagi batas emisi berdasarkan dua kategori. Pertama adalah pembangkit yang sudah direncanakan dan/atau beroperasi sebelum aturan berlaku. rencana batas emisinya adalah 550 mg Nm3 untuk sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen oksida (NO2), partikel material maksimal 100 mg/Nm3, dan merkuri sebesar 30 mikrogram/Nm3.
 
Bagi pembangkit pembangkit yang sudah direncanakan dan/atau beroperasi sebelum aturan berlaku, batas SO2 dan NO2 masing-masing adalah 200 mg//Nm3. Standar partikel materialnya adaah 75 mg/Nm3 dan merkuri 30 mikrogram/Nm3. Batas emisi saat ini jauh lebih longgar yaitu sebesar 850 mg/Nm3 untuk NO2 dan 750 mg/Nm3 untuk SO2.
 
 
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga mengatakan revisi aturan akan menambah biaya yang cukup besar. Sementara pemerintah menginginkan biaya produksi listrik bisa ditekan semurah mungkin.
 
Karena itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi Munir Ahmad menyatakan pembahasan revisi ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Menurut dia, revisi standar belum dibutuhkan karena semua PLTU baru sudah menggunakan teknologi ultra super critical yang ramah lingkungan. 
 
"Memang ditunda. Sudah dua bulan tidak ada pembahasan revisi. Kalau (aturan) dipaksakan akan memberatkan," ujar Munir. 
 
 
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan, Dasrul Chaniago, pengetatan standar emisi memang tidak mudah, khususnya bagi PLTU yang sudah ada. Risikonya bisa mengganggu keandalan listrik. 
 
Dasrul menceritakan, jika revisi berlaku, sistem kelistrikan Jawa-Bali bisa mengalami pemadaman hingga enam bulan karena salah satu pembangkit harus dimatikan untuk pememasangan fasilitas pengurang emisi. Sementara, saat ini belum ada pembangkit pengganti dengan kekuatan setara unit itu. Dia enggan menjelaskan pembangkit mana yang dimaksud.
 
Menurut Dasrul, meski tidak mudah, standar emisi seharusnya diubah. Sebab, baku mutu polusi PLTU di Indonesia jauh lebih rendah dibanding negara berkembang seperti Cina dan India. "Lebih baik maju sedikit daripada tidak maju-maju," katanya.
 
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa menganggap pengelolaan PLTU selama ini lebih membebani masyarakat karena pencemaran udara. Beban ini disebut dia sebagai biaya eksternalitas yang tidak ditanggung oleh pengembang maupun pemerintah. "Peningkatkan standar emisi penting untuk mengurangi biaya eksternalitas tersebut," kata Fabby. Kalau biaya itu masuk maka secara ekonomi pembangkit energi terbarukan lebih feasible daripada PLTU," kata Fabby.
 
 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ragam Cara Tekan Polusi Menurut Kemenko Marves, dari Bus Listrik hingga Konversi Sampah

8 hari lalu

Penumpang saat menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah mengoperasikan 100 unit bus listrik dan menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada tahun 2024 ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ragam Cara Tekan Polusi Menurut Kemenko Marves, dari Bus Listrik hingga Konversi Sampah

Pemerintah menggunakan sejumlah sumber daya ramah lingkungan dan pendanaan untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum.


PLN Akan Matikan 800 PLTU untuk Capai Emisi Nol Karbon 2060, Perlu Dana 3 Kali RAPBN 2025

8 hari lalu

Asap dan uap mengepul dari PLTU milik Indonesia Power, di samping area Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 di Suralaya, Provinsi Banten, Indonesia, 11 Juli 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
PLN Akan Matikan 800 PLTU untuk Capai Emisi Nol Karbon 2060, Perlu Dana 3 Kali RAPBN 2025

Untuk mencapai target emisi nol karbon 2060, PLN harus menyediakan 423 gigawatt EBT dengan investasi Rp10.767 triliun atau setara 3 kali RAPBN 2025.


AEER: Industri Nikel di Halmahera Tengah Mencemari Lingkungan

16 hari lalu

Ilustrasi PLTU. Antaranews.com
AEER: Industri Nikel di Halmahera Tengah Mencemari Lingkungan

Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) protes industri nikel di Halmahera Tengah yang masih menggunakan pembangkit PLTU. Mencemari lingkungan.


13 PLTU akan Dipensiunkan, Kementerian ESDM Pastikan Pasokan Listrik Tidak Terganggu

22 hari lalu

Dadan Kusdiana. Kredit: YouTube Ditjen EBTKE
13 PLTU akan Dipensiunkan, Kementerian ESDM Pastikan Pasokan Listrik Tidak Terganggu

Kementerian ESDM akan memastikan tidak ada gangguan pasokan listrik saat operasional 13 PLTU diberhentikan.


KLHK Klaim Sudah Wajibkan Pembangkit Pasang Alat Pantau Emisi, PLTU Suralaya Turut Diawasi

23 hari lalu

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
KLHK Klaim Sudah Wajibkan Pembangkit Pasang Alat Pantau Emisi, PLTU Suralaya Turut Diawasi

KLHK memastikan kualitas emisi dari setiap proyek PLTU di Jabodetanek diawasi secara real time dengan alat khusus, tak terkecuali di PLTU Suralaya.


PLN Bangun 18 SPKLU di IKN, Optimistis Seluruh Mobilitas di Ibu Kota Baru Berbasis Energi Bersih

25 hari lalu

PLN siapkan belasan unit SPKLU di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dok. PLN
PLN Bangun 18 SPKLU di IKN, Optimistis Seluruh Mobilitas di Ibu Kota Baru Berbasis Energi Bersih

PLN telah membangun 18 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di IKN. Mobilitas di ibu kota baru didorong 100 persen menggunakan energi terbarukan, seperti yang diharapkan Presiden Jokowi


Greenpeace Beberkan Alasan Kenapa Luhut Harus Tutup PLTU Suralaya

30 hari lalu

Sekitar 700 warga yang tergabung dalam Paguyuban Rakyat Batang melakukan aksi penolakan pembuatan MP3Ei PLTU Batubara Batang di depan gedung Kementerian Perekonomian di Jakarta, Selasa (30/4). Mereka Medesak Hatta Rajasa untuk membatalkan pembangunan PLTU terbesar di kawasan Asia Tenggara itu. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Greenpeace Beberkan Alasan Kenapa Luhut Harus Tutup PLTU Suralaya

Greenpeace tak berharap solusi palsu seperti memperbolehkan penambahan PLTU batu bara untuk smelter nikel.


Akan Disuntik Mati, Begini Riwayat PLTU Suralaya

31 hari lalu

Asap dan uap mengepul dari PLTU milik Indonesia Power, di samping area Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 di Suralaya, Provinsi Banten, Indonesia, 11 Juli 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Akan Disuntik Mati, Begini Riwayat PLTU Suralaya

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PLTU Suralaya, di Cilegon, Banten, akan segera ditutup untuk menekan polusi udara di Jakarta.


Hindari 1,8 Miliar Ton Emisi CO2, PLN Batalkan 13,3 Gigawatt Pembangkit Listrik Tenaga Uap

34 hari lalu

PLN Group terus mendorong optimalisasi sistem pembangkitan melalui penyelarasan seluruh proses bisnis perusahaan, dan kinerja operasional pembangkitan di PLN Indonesia Power terus meningkat di 2023, dengan pencapaian Equivalent Forced Outage Rate (EFOR) pembangkit PLTU Luar Jawa Bali realisasi 13,44% dari target 14,94% dengan pencapaian 110 persen. Dok. PLN
Hindari 1,8 Miliar Ton Emisi CO2, PLN Batalkan 13,3 Gigawatt Pembangkit Listrik Tenaga Uap

PLN klaim batalkan 13,3 gigawatt PLTU yang telah direncanakan dalam RUPTL 2019-2028. Hindari 1,8 miliar ton emisi CO2.


Pemerintah akan Perketat Pembukaan PLTU Batu Bara untuk Pengolahan Nikel

39 hari lalu

Foto udara pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 9 dan 10 di kawasan Suralaya, Cilegon, Banten, Rabu, 31 Juli 2024. Nantinya, PLTU ini akan menjadi pembangkit listrik pertama di Indonesia yang menggunakan amonia hijau serta hidrogen hijau mendampingi batu bara dalam proses produksinya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pemerintah akan Perketat Pembukaan PLTU Batu Bara untuk Pengolahan Nikel

Pembukaan dan operasional PLTU batu bara yang digunakan sebagai sumber listrik pengolahan nikel akan diperketat.