TEMPO.CO, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar menerima barang hibah berupa Bawang Merah masing-masing sebanyak 8,4 ton dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh. Prosesi penyerahan berlangsung di halaman kantor Kanwil Bea Cukai Aceh, Lueng Bata Banda Aceh, Selasa 26 Juni 2018.
Bawang merah tersebut merupakan eks muatan KM Satrio yang hendak dibawa secara tidak sah ke Aceh melalui perairan Langsa pada 14 Juni 2018. Barang itu kemudian disita sebagai barang bukti upaya tindak pidana penyelundupan.
“Total ada 840 karung -per karungnya 20 kilogram- dari bawang merah yang kita hibahkan. Nilainya mencapai Rp 500 juta. Perkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan kita perkirakan Rp 100 juta,” kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Aceh Tri Utomo, Selasa 26 Juni 2018.
Simak: Indonesia Ekspor 5.600 Ton Bawang Merah
Ia mengatakan barang hibah tersebut telah diuji laboratorium dan dinyatakan layak konsumsi. Bawang tersebut dapat dimanfaatkan cukai untuk kepentingan masyarakat di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Asisten Pemerintahan Setdako Banda Aceh, Bachtiar mengatakan hibah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkannya, khususnya bagi warga yang kurang mampu. “Sesuai instruksi Pak Wali Kota, Bawang Merah ini akan segera kami salurkan kepada kaum duafa yang ada di Banda Aceh.”
Simak: Bawang Merah Impor Asal Pakistan Membanjiri Pasar Tradisional
Bachtiar meminta agar penyalurannya tepat sasaran dan harus dipastikan tidak untuk dijual kembali. Pemko Banda Aceh akan mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak Bea Cukai.
Setelah menerima hibah dari Bea Cukai, bawang merah langsung disampaikan kepada sembilan camat dalam wilayah Banda Aceh. Pihak kecamatan yang nantinya akan mengatur mekanisme penyaluran kepada masyarakat.