TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin ada skema kesejahteraan yang bersifat jangka panjang dan berkesinambungan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri. Caranya dengan mengubah program pensiun yang ada.
Keinginan itu disampaikan dalam rapat terbatas yang dilakukan di Kantor Presiden bertema 'Reformasi Program Pensiun Aparatur Sipil Negara'. "Kita akan terus memperbaiki, perubahan pada sistem kesejahteraan pada ASN dalam meningkatkan pelaksanaan tugas, termasuk penciptaan kesinambungan dari para pensiunan ASN," kata Jokowi, Selasa, 26 Juni 2018.
Baca: Prabowo Kritik Jokowi Soal Ekonomi: LRT hingga Utang Luar Negeri
Jokowi menjelaskan, hal tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan upaya untuk meningkatkan kinerja ASN serta pelayanan publik. Adapun langkah keberpihakan pemerintah dalam menyejahterakan ASN, TNI, dan Polri dapat dilihat dari pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan ASN, TNI, dan Polri pada tahun ini.
Pemberian THR kepada pensiunan ASN, TNI, dan Polri pada tahun ini memang baru diberikan pertama kalinya karena sebelumnya mereka hanya diberikan gaji ke-13 saja. "Tapi saya rasa sifatnya belum cukup, karena sifatnya masih menyentuh aspek kesejahteraan jangka pendek dan belum memiliki kesinambungan dalam jangka panjang," katanya.
Baca: PPh UMKM Turun, Jokowi Minta Pengusaha Konsisten
Sebelumnya, pemerintah sudah melempar wacana mengenai perubahan pada pengelolaan dana pensiun bagi ASN,TNI, dan Polri guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja di hari tua. Perubahan yang direncanakan itu meliputi skema pengelolaan dana pensiun, besaran iuran dan manfaat, serta lembaga atau badan usaha yang mengelolanya. Sebagai informasi, saat ini dana pensiun ASN dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan dana pensiun TNI – Polri oleh PT Asabri (Persero).
Untuk pemberian gaji pensiunan, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya atau THR pada 2018 ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun. "Ini meningkat 68,9 persen karena tahun lalu pensiunan tidak dapat THR," kata Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta, akhir Mei lalu.
Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan juga terjadi lantaran besaran tunjangan hari raya hampir sama dengan take home pay para PNS, anggota Polri, dan perwira TNI dalam satu bulan. Selain gaji pokok, pemerintah juga memasukkan unsur tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja di dalam THR.
Adapun total THR untuk gaji dianggarkan sebesar Rp 5,24 triliun. Untuk menindaklanjuti peraturan yang dirilis Presiden Jokowi itu, pemerintah juga mengalokasikan THR untuk kinerja sebesar Rp 5,79 triliun, THR pensiunan Rp 6,85 triliun. Adapun total gaji ke-13 dianggarkan sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun, dan tunjangan ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.